Mohon tunggu...
Muhammad ReyhanArrafi
Muhammad ReyhanArrafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi indonesia dengan melakukan hobinya di sini, tidak lain tidak bukan ialah menulis.

be the best version of yourself.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lika-liku Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual

20 November 2021   20:40 Diperbarui: 20 November 2021   22:05 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permendikbud Penangan Kekerasan Seksual, sebelumnya Saya akan mencoba memberikan sedikit dari sekian banyak alasan dibalik mengapa disahkannya permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai perlindungan kepada penyintas kekerasan seksual di area kampus. Peraturan ini memberikan ruang aman untuk penyintas agar berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Selain itu, peraturan ini dapat mengisi kekosongan hukum karena RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) belum disahkan. Selama ini kasus pelecehan seksual sering dihubungkan dengan Pasal 281 - 296 KUHP. Namun, perlu digaris bawahi KUHP tidak mengatakan kekerasan seksual, melainkan perbuatan cabul. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tidak ada point diperbolehkannya hal-hal yg sebelumnya dilarang. Hukum nasional Indonesia menurut Saya tidak pernah melarang seks pranikah. Akan tetapi, kaum bigot saja yang memaksa kepada Nadiem menambahkan larangan itu, nyatanya tidak relevan dengan konsepnya, setelah gagal melalui RUU APP, RUU RKUHP, RUU P-KS dan masih banyak lagi.

Hal yang mengherankan untuk saya adalah peraturan yang fokusnya mencegah kekerasan seksual ini ditolak oleh PKS. Menurut PKS, aturan ini melegalkan seks bebas. Padahal di Permendikbud ini tidak ada klausul "Boleh melakukan seks bebas asal mendapat persetujuan". Kalau memang PKS ingin melarang seks bebas, kenapa tidak menyetujui saja aturan ini dahulu (yang berusaha mencegah pelecehan & kekerasan seksual di kampus). Kemudian mengusulkan aturan lain yang melarang seks bebas. Pelaku seks bebasnya dipenjara kalau perlu.

Lalu mengapa consent dipermasalahkan? Karena bagi kaum bigot, seks tidak terkait dengan consent, jika sudah cukup umur didesak segera nikah, si Tengkuzul menyampaikan, kapan pun suami pengin, istri harus mau, bagaimanapun situasinya. Bahkan, disuruh punya anak sebanyak2nya, dipoligami pun harus pasrah & tawakkal. Apa yg terjadi jika permendikbud diubah dan dihilangkan bagian consentnya? Kampus akan sibuk mengejar mahasiswa yang pacaran, bukannya mengurus kasus kekerasan seksual yg sesungguhnya. Tidak salah lagi, tuntutan pengubahan permendikbud adalah sabotase terhadap pencegahan kekerasan seksual. Logika yang sangat tidak masuk akal versi baru dari para penolak Permendikbud No. 30 Tahun 2021: jika suka sama suka boleh, jadi seks bisa dilakukan di mana saja sudut kampus. Nyatanya, jika sudah menikah pun, seks di muka publik ya akan tetap bisa dikenai UU pornografi dan pidana tindak asusila.

Apa saja akibat yang dapat ditimbulkan oleh permendikbud No. 30 Tahun 2021?. Berdasarkan pasal 5, Mencegah guyonan berbau mesum di kampus yang dilakukan civitas akademika. "Dek, kamu cakep banget kalau pakai setelan jas almamater. Tapi kayanya kamu lebih cakep lagi kalau gak pakai apa-apa". Mencegah dosen atau bahkan pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan seksual pribadi. "Dek, dari nilai-nilai UTS dan UAS-mu ini seharusnya tidak lulus, Tapi saya bisa aja sih ngelulusin kamu. Asal kamu mau melakukan sesuatu. Kamu tau kan harus ngapain biar saya luluskan?". Mencegah pelecehan & kekerasan seksual ketika orientasi mahasiswa atau kegiatan kemahasiswaan lainnya. "KALIAN YANG MELAKUKAN KESALAHAN SELAMA OSPEK HARI INI, BUKA BAJU KALIAN. CEPAAAAT !!" "BUKA BAJUNYA, DEK" "BUKAAA !!". Berdasarkan pasal 7, Mencegah dosen pembimbing skripsi menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan "bimbingan" di luar kampus atau di luar jam kerja. "Dek, hari ini saya sibuk tidak ada waktu. Bimbingan skripsinya nanti malam saja ya, di hotel X kamar 6969. Saya tunggu di sana". Mencegah korban kekerasan seksual dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, membuktikan kekerasan seksual itu sulit karena biasanya tidak ada bukti/saksi selain pelaku dan korban. Harus ada jaminan korban tidak dituntut balik kalau tuntutannya tidak terbukti. Berdasarkan pasal 39, Memudahkan korban kekerasan seksual melapor dengan membuat sistem pelaporan yang mudah dan tidak berbelit-belit. Harus ada satuan tugas (satgas) di setiap universitas untuk menanggapi pelaporan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun