Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lika-liku Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual

20 November 2021   20:40 Diperbarui: 20 November 2021   22:05 265 1
Permendikbud Penangan Kekerasan Seksual, sebelumnya Saya akan mencoba memberikan sedikit dari sekian banyak alasan dibalik mengapa disahkannya permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai perlindungan kepada penyintas kekerasan seksual di area kampus. Peraturan ini memberikan ruang aman untuk penyintas agar berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Selain itu, peraturan ini dapat mengisi kekosongan hukum karena RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) belum disahkan. Selama ini kasus pelecehan seksual sering dihubungkan dengan Pasal 281 - 296 KUHP. Namun, perlu digaris bawahi KUHP tidak mengatakan kekerasan seksual, melainkan perbuatan cabul. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tidak ada point diperbolehkannya hal-hal yg sebelumnya dilarang. Hukum nasional Indonesia menurut Saya tidak pernah melarang seks pranikah. Akan tetapi, kaum bigot saja yang memaksa kepada Nadiem menambahkan larangan itu, nyatanya tidak relevan dengan konsepnya, setelah gagal melalui RUU APP, RUU RKUHP, RUU P-KS dan masih banyak lagi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun