Mohon tunggu...
Syifatur Rahmi
Syifatur Rahmi Mohon Tunggu... Mahasiswi

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makna Khimar dalam Hadist: Antara Kewajiban Syar'i dan Fenomena Gaya Berbusana Masa Kini

18 Juni 2025   19:09 Diperbarui: 18 Juni 2025   19:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum pernah melihat mereka sebelumnya. (Petama) Sekelompokkaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukuli orang-orang. (Kedua) Para wanita yang berpakaian tapi (hakikatnya) telanjang, berlenggak-lenggok dan sombong, kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, padahal wanginya (surga) dapat tercium dari jarak ini dan itu. (HR. Muslim)"[7]

 

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, no. 2128; Ahmad dalam Musnad nya (II/356, 440); Ibnu Hibbn (no.7418- at-Ta'lqtul Hisn); Al-Baihaqi (II/234) dan dalam Syu'abul m n (no. 4972 dan 7414); Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2578); (Lihat Silsilah al-Ahdts ash-Shahhah (no. 1326).  hadist ini termasuk kategori hadis shahih karena seluruh hadis dalam shahih muslim telah disepakati keshahihannya oleh para ulama. Imam Nawawi dalam syarah shahih Muslim menyatakan bahwa hadis ini termasuk diantara mukjizat-mukjizat kenabian.[8]  Kedua golongan yang disebutkan dalam hadis telah terjadi ditengah kita bahkan kedua golongan ini dicela dalam hadis ini. Disebutkan secara spesifik golongan orang-orang yang tidak masuk surga bahkan tidak dapat mencium wanginya surga dalam hadis ini yaitu orang-orang yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak lenggok dan sombong, dan  kepala yang menyerupai punuk unta. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih utuh, ketiga karakteristik yang disebutkan dalam hadis tersebut akan dibahas secara terperinci pada bagian berikut.

 

Pertama, berpakaian tetapi telanjang dalam hadis ini menuai perbedaan penafsiran. Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait hal ini pertama yang berpendapat bahwasannya yang dimaksud adalah para perempuan yang telah diberi nikmat oleh Allah swt. namun mereka tidak bersyukur. Kedua menutupi sebagian tubuhnya dan menyikapi sebagian tubuhnya yang lain. Berbeda dengan pendapat pertama, pendapat kedua ini menyatakan bahwasannya yang dimaksud pada hadis di atas adalah para perempuan yang menutupi aurat mereka namun dengan sengaja menampakkan bagian tubuhnya yang lain sehingga tidak menutupi aurat secara sempurna. Ketiga pandapat ketiga menyatakan yang dimaksud dalam hadis di atas adalah para perempuan yang memakai pakaian yang tipis hingga tampak warna kulitnya.

 

Kedua kata ma'ilaatun. Dalam hadis di atas juga mengalami perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Pendapat pertama, mengatakan bahwa yang dimaksud yakni berpaling dari menjalankan perintah Allah swt. kemudian mereka secara terbuka menceritakan dosa yang telah mereka lakukan pada orang lain. Pendapat kedua, mengatakan bahwa yang dimaksud yakni para perempuan yang berjalan dengan sombong kemudian kata mumiilaat diartikan para perempuan yang berjalan dengan menggoyangkan pundak-nya. Berbeda dengan pendapat sebelumnya pendapat ketiga mengartikan mi'laatun  yaitu para perempuan yang menyisir rambut-nya dengan model sisiran pelacur sedangkan mengartikan mumilaat yaitu para perempuan yang menyisir rambut perempuan lain dengan gaya sisiran pelacur. Ketiga, kepala yang menyerupai punuk unta. Adapun yang dimaksud disini adalah kepala perempuan yang tampak besar sebab dililit dengan surban, kain atau benda sejenisnya sehingga bentuknya menyerupai punuk unta.

 

Dari penjabaran di atas dapat diketahui bahwasannya permasalahan dalam berpakaian sudah ada sejak masa Rasulullah saw. Perkembangan zaman telah membuktikan bahwa pakaian bukan sekedar sebagai kebutuhan manusia semata namun juga sebagai simbol peradaban yang selalu berubah tiap masanya. Pada era modern seperti saat ini gaya berpakaian sangatlah beragam terutama bagi para muslimah. Namun fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan lebih memilih mengikuti tren fashion modern sebagai acuan dalam berpakaian, dibanding menjadikan al-Qur'an dan hadis sebagai standar utama. Hal  ini tentu sangat disayangkan mengingat dalam Islam pakaian bukan hanya berfungsi sebagai penutup aurat, tetapi juga sebagai  representasi nilai-nilai keimanan dan identitas keislaman. Oleh karenanya hadisi ini sangat relevan untuk dikaji dalam konteks kekinian mengingat fenomena sosial yang masih banyak dijumpai saat ini khususnya penggunaan kerudung dalam menutup kepala.

 

Pada masa ini sangat banyak tren fashion di berbagai platfom khususnya bagi para muslimah. Namun sayangnya yang menjadi tren dalam berpakaian bagi para muslimah tidaklah berkiblat kepada al-Qur'an dan hadis. Sebagaimana yang sedang tren dan diikuti oleh para muslimah saat ini seperti menggunakan pashmina namun tidak menggunakan jarum pentul sehingga memperlihatkan bagian lehernya, menggunakan kerudung yang dililit pada bagian leher sehingga tidak menutupi dada, menggunakan kerudung tanpa ciput sehingga memperlihatkan rambutnya, menggunakan kerudung berbahan tipis sehingga menerawang selain itu juga  ikatan rambut yang tinggi ataupun penggunaan hair donut, cepol busa ataupun sejenisnya sehingga terlihat seperti punuk unta. Maka dengan adanya tren baru dalam media sosial maka pengkajian kerudung (khimar) sebagai penutup kepala penting untuk dikaji kembali sebagai pengingat bahwasannya kerudung (khimar) bukan sekedar fashion semata namun memiliki simbol kehormatan dan keimanan seorang muslimah. Adapun kriteria kerudung (khimar) yang sesuai syariat akan dijelaskan  lebih rinci pada bagian selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun