Mohon tunggu...
Muhammad Fadlan
Muhammad Fadlan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatasan kebebasan berekspresi harus didukung demi menjaga ketertiban dan keberlangsungan demokrasi.

5 Agustus 2025   22:13 Diperbarui: 5 Agustus 2025   22:13 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

objektif bagaimana keberjalanan regulasi pada kebebasan berekspresi

membentuk lanskap sosial, politik, dan budaya.

Kebebasan berpendapat itu seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, hak ini

punya sisi positif yang sangat penting, terutama bagi pemerintah. Pemerintah

kita sudah punya dasar hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan ini,

contohnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999. Aturan-

aturan ini dibuat supaya setiap warga negara bisa menyampaikan

pendapatnya tanpa takut. Namun, sering kali muncul pertanyaan: seberapa

jauh aturan ini benar-benar bisa dijalankan di dunia nyata?

Di sisi lain, ada juga sisi negatif yang sering dirasakan oleh masyarakat,

khususnya para mahasiswa. Mereka seringkali bersikap sangat kritis terhadap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun