sehingga mudah disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari pembahasan di atas, bisa kita tarik satu benang merah. Kebebasan
berpendapat di Indonesia itu ibarat pisau bermata dua. Secara legal, kita
punya landasan yang kuat seperti UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 yang
melindungi hak kita. Ini menunjukkan bahwa secara aturan, pemerintah
mendukung kebebasan bersuara. Namun, dalam praktiknya, sering kali kita
melihat ada gap. Ketika masyarakat, terutama mahasiswa, menyampaikan
kritik, respons dari pemerintah kadang terasa lambat atau bahkan tidak ada.
Hal ini yang membuat banyak orang jadi pesimis atau skeptis. Ditambah lagi
dengan kasus-kasus yang sensitif, seperti hilangnya aktivis, yang makin
mengikis kepercayaan.