objektif bagaimana keberjalanan regulasi pada kebebasan berekspresi
membentuk lanskap sosial, politik, dan budaya.
Kebebasan berpendapat itu seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, hak ini
punya sisi positif yang sangat penting, terutama bagi pemerintah. Pemerintah
kita sudah punya dasar hukum yang kuat untuk menjamin kebebasan ini,
contohnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999. Aturan-
aturan ini dibuat supaya setiap warga negara bisa menyampaikan
pendapatnya tanpa takut. Namun, sering kali muncul pertanyaan: seberapa
jauh aturan ini benar-benar bisa dijalankan di dunia nyata?
Di sisi lain, ada juga sisi negatif yang sering dirasakan oleh masyarakat,
khususnya para mahasiswa. Mereka seringkali bersikap sangat kritis terhadap