Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menakar Ketegasan Sang Pemimpin, dari Rasulullah SAW, Sukarno, hingga Jokowi!

17 Maret 2019   14:06 Diperbarui: 17 Maret 2019   14:20 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Jokowi dan Romy/sumber:Winnetnews.com dan TribunNews.com

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan sejumlah aturan untuk mencegah korupsi. Misalnya, Peraturan Presiden No 54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. 

Begitu pula, terbitnya PP No 63/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan karena membantu pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan berbagai langkah tersebut, tentu saja kita semua meyakini apa yang dikatakan Jokowi bahwa Indonesia akan mencapai kondisi ideal yang antikorupsi, hingga suatu saat nanti kita akan mampu membangun sebuah bangsa yang bebas korupsi.

Dalam kaitannya dengan Pilpres 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menegaskan bahwa Presiden Jokowi akan selalu berkomitmen menegakkan hukum, sekalipun orang-orang yang terjerat dengan kasus hukum adalah pihak-pihak yang dekat dengan dirinya. 

Salam dan terima kasih!

sumber:

  1. Muslim.or.id (13/12/2014): "Penegakkan Hukum di Masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam"
  2. Kompas.com (04/12/2018): "Di Acara KPK, Jokowi Tegaskan OTT Bukan Keberhasilan Antikorupsi"
  3. AntaraNews.com (16/03/2019): "TKN soal OTT Romahurmuziy dan petahana"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun