Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan dari Rezim Kontrak Karya ke Rezim Perizinan

5 April 2017   17:25 Diperbarui: 4 September 2018   13:26 3662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah-langkah hukum  persuasif yang bersifat non litigation ditempuh dengan cara-cara diplomasi-negosiasi dapat membuahkan hasil yang lebih berkepastian hukum serta tidak meninggalkan aspek-aspek keuntungan ekonomi bagi Negara.

Secara substansi hukum dan politik persoalan PT.Freport Indonesia tidak dapat dilepaskan dari persoalangovernment to government antara Indonesia dan Amerika Serikat.Persoalan PT.Free Port Indonesia, tidak dapat dipandang hanya dari sisi kacamata hukum ansih, tetapi harus dilihat dari berbagai dimensi lainnya antara lain, menjaga hubungan baik dengan Negara lain (Amerika Serikat) dengan melihat dan memperhitungkan aspek historika.

     

Jika misalnya devistasi 51% belum dapat diwujudkan, tidak berarti Indonesia kalah dan kehilangan segala-galanya atas pengelolaan tambang oleh PT.Free Port Indonesia.Jika negosiasi dalam dunia bisnis (business law)  dapat diperankan oleh Pemerintah Indonesia dengan baik dengan semangat menuju masa depan yang lebih baik (for the future) dapat dimungkinkan Indonesia justru akan lebih diuntungkan dibandingkan dengan misalnya memperjuangkan divestasi 51% melalui gugatan arbitrase yang masih menimbulkan ketidak pastian antara kalah dan menang.

Indonesia sebagai Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya masih memiliki peluang-peluang yang sangat variatif dalam perspektif kebijakan dari suatu Negara, sehingga dengan demikian 51% devistasi jika belum dapat direalisasikan secara normative berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (baca, PP 1/2017) belum perlu dipaksakan dengan cara atau upaya hukum (law Enforcement), baik dalam skala nasional maupun internasional.

Penulis Dr.H.Suhardi Somomoeljono,SH.,MH.


Managing Partners Suhardi Somomoeljono & Associates(SSA Advocetes)

[1] Research hukum oleh : Rangga Adityawarman,SH, Advokat Senior Associates Suhardi Somomoelono & Associates (SSA Advocates).

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun