Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan dari Rezim Kontrak Karya ke Rezim Perizinan

5 April 2017   17:25 Diperbarui: 4 September 2018   13:26 3662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak yang diterima oleh penerima kuasa tersebut diberikan dengan maksud sebagai berikut:

Dengan membebaskan pembayaran pajak sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya maka Negara dapat menerima pembagian laba secara utuh tanpa dikenakan pajak deviden dan pembebasan pajak selama 5 (lima) tahun dianggap wajar karena dalam jangka waktu tersebut perusahaan belum mulai berproduksi karena menurut pengertian yang dianut oleh internasional, yang dimaksud dengan permulaan produksi adalah saat sesuatu usaha baru mulai berproduksi dalam jumlah yang dapat disalurkan di pasaran, sehingga dapat dikatakan bahwa pembebasan pajak tersebut dapat mengurangi pengeluaran produksi sehingga hasil produksi dapat dimaksimalkan.

Dengan memberikan keringanan pembayaran pajak sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, maka penerima kuasa dapat memperkirakan laba yang dapat diterima setelah melewati masa waktu keringanan pembayaran pajak yang diberikan tersebut.

Izin Usaha Pertambangan Khusus

Pengertianyang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (“UU 4/2009”) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU 4/2009 IUPK memiliki 2 (dua) tahap yaitu IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi.

IUPK Eksplorasi


Berdasarkan Pasal 1 butir 12 UU 4/2009, yang dimaksud dengan IUPK eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Berdasarkan Pasal 83 huruf a, c, e dan f UU 4/2009 telah diatur mengenai pembatasan luas wilayah dan jangka waktu pemberian IUPK eksplorasi berdasarkan jenis tambangnya yaitu:

Untuk tambang mineral logam, IUPK eksplorasi dapat diberikan untuk luas wilayah maksimal 100.000 (seratus ribu) hektare dan jangka waktu yang diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.

Untuk tambang batubara, IUPK eksplorasi dapat diberikan untuk luas wilayah maksimal 50.000 (lima puluh ribu) hektare dan jangka waktu yang diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.

IUPK Operasi Produksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun