Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan dari Rezim Kontrak Karya ke Rezim Perizinan

5 April 2017   17:25 Diperbarui: 4 September 2018   13:26 3662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Jenderal Pertambangan Umum diberikan wewenang untuk: (i) pemberian kuasa pertambangan; (ii) pemrosesan dan pelaksanaan kontrak karya; dan (iii) perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 678.K/20/MPE/1998 tentang pelimpahan wewenang pemberian kuasa pertambangan, pemrosesan dan pelaksanaan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (“Kepmentagi 678/1998”).

Luas Wilayah Kontrak Karya

Telah diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M/PE/1996 tentang penggunaan peta, penjelasan batas dan luas wilayah kuasa pertambangan, kontrak karya, dan kontrak karya batubara di bidang pertambangan umum  (“Kepmentagi 134/1996”), bahwa luas wilayah yang dapat diberikan kepada penerima kuasa pertambangan melalui kontrak karya berbeda sesuai dengan tujuan pertambangannya yaitu:

Untuk kuasa pertambangan penyelidikan umum dapat diberikan wilayah seluas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar dan kuasa pertambangan eksplorasi diberikan wilayah seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektar.

Untuk kontrak karya luas wilayah yang diberikan tidak lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) hektar.

Untuk kontrak karya batubara luas wilayah yang diberikan tidak lebih dari 100.000 (seratus ribu) hektar.


Luas wilayah yang diatur dalam Pasal 3 Kepmentagi 134/1996 diatas dapat dikecualikan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Pertambangan berdasarkan penilaian teknis dan ekonomis yang memberikan manfaat lebih besar dan mempercepat pengembangan wilayah dimaksud dan persetujuan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Pertambangan, sebagaimana ynag telah diatur dalam Pasal 4 Kepmentagi 134/1996.

Pengaturan mengenai pajak dan pungutan-pungutan lain

Salah satu hak yang diberikan oleh Negara selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa adalah pemberian keringanan dan pembebasan dari pungutan wajib negara (pajak). Hal ini telah diatur dalam Pasal 15 UU 1/1967 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

Negara memberikan pembebasan atas pungutan wajib kepada penerima kuasa atas: (i) Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi; (ii) Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi; (iii) Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam Pasal 19 sub a, yang ditanam kembali dalam perusahan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali; (iv) Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu; dan (v) Bea meterai modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.

Negara memberikan keringanan atas pungutan wajib kepada penerima kuasa atas: (i) Atas pengenaan pajak perseroan denga suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ad a, angka 1 tersebut diatas; (ii) Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan yang dimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka waktu tersebut diatas; dan (iii) Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun