Jurnal : (D) Biaya Pajak Penghasilan        100.000.000Â
                   (K) Pajak Dibayar Dimuka         85.000.000
                   (K) Utang PPh 29                  15.000.000
5. PPh 4 Ayat 2
- Jika Pembayaran Sewa Gudang di bulan 19 Mei 2022 sebesar Rp 50.000.000
      Jurnal : (D) Biaya Sewa Gudang             50.000.000
              (D) Pajak Masukan                   5.500.000
                   (K) Utang PPh 4 Ayat 2             5.500.000
                   (K) Bank                          50.000.000
Kesimpulannya ialah jika pembukuan akuntansi pajak menjadi salah satu sumber tax dispute yang terjadi di dalam praktik di saat-saat ini. Dari sisi perpajakan, akuntansi pajak tidak terlepas dari basis pemajakan yang mengacu pada pajak perusahaan (Corporate). Sedangkan dari sisi akuntansi, istilah akuntansi yang berarti mempertanggung jawabkan muncul ketika didalam bisnis ada pemisahan antara pengelola (manajemen) dan pemilik modal (Investor). Maka untuk memigasi nya di perlukan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku guna menguji kepatuhan tax compliance wajib pajak.
Referensi :
- Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- PMK 18 /PMK.03/2021
- PER - 03/PJ/2022
- PER-25/PJ/2018
- https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/p3b