Mohon tunggu...
SUGITO
SUGITO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMB, NIM (55521120038) Dosen Prof. Dr, Apollo. M.Si.,Ak

Pendidikan Terakhir S1 Mahasiswa Profesi Konsultan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Akuntansi Perpajakan Utang Piutang Pajak

19 Mei 2022   16:01 Diperbarui: 19 Mei 2022   16:05 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPh Pasal 25               : Pajak yang dibayarkan secara angsuran oleh wajib pajak yang nantinya akan diperhitungkan sebagai kredit pajak saat perhitungan pajak penghasilan Badan.

PPh Pasal 26               : Pajak atas penghasilan yang di terima oleh Subjek Pajak wajib Pajak Luar Negeri.

  1. Karakteristik Pajak PPh Penghasilan.
  • PPh sebagai Pajak Subjektif, maksudnya ialah pajak penghasilan yang di kenakan pada orang atau badan /subjeknya tanpa bisa di alihkan ke pihak lain.
  • PPh Sebagai pajak Langsung, maksudnya pajak penghasilan yang sifatnya langsng di bebankan kepada subjek tanpa bisa di alihkan ke pihak lain.
  • Penetapan Objek secara luas, maksudnya sistem pemajakannya yang berbasis pada penghasilan yaitu sistem perpajakan secara global yang berarti apapun pokok nya semua jenis penghasilan kena pajak baik sumbernya dari indonesia maupun luar negeri , maka disini nantinya akan menjadi definsi pengertian penghasilan di pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh.

      2. Karakteristik Pajak PPn

  • Merupakan pajak atas konsumsi,maksudnya pajak ini di kenakan pada pihak konsumen atau pembeli,sehingga beban ppn di tanggung oleh konsumen akhir.
  • Merupakan pajak tidak langsung, maksdunya pajak ini di kenakan kepada pihak konsumen ahir yang membeli barang sedangkan pihak yang bertanggung jawab melakukan pembayaran kenegara bukanlah pembeli melainkan pengusaha kena pajak yang menjual. Oleh karena itu merupakan pajak tidak langsung karena berbeda antara penyetor dan yang membayarkannya.
  • Merupakan pajak objektif, maksudnya ppn tidak akan melihat sebagai subjek pajak akan tetapi dari objek pajaknya. Sehingga setiap konsumen melakukan transaksi pembelian BKP/JKP akan di kenakan PPN.
  • Pengunaan tarif tunggal 11 % per April 2022. Berbeda dengan tarif PPh 21 yang mempuyai tarif progresif, dan PPn tetap menggunakan tarif tuggal 11%. Konsumen akhir disini akan bertanggung jawab atas pembayaran PPn 11% dari setiap pembelian tersebut.
  • Pajak konsumsi BKP/JKP di dalam negeri, maksudnya pajak tersebut di kenakan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak dalam negeri seperti transaksi impor. Selain itu juga di terapkan atas pemanfaatan Barang/jasa tidak berwujud diluar daerah kepabean yang dimanfaatkan di dalam negeri.
  • Indirect Subtraction Method, maksudnya mekanisme perhiungan pada PPn mengunakan metode pegurangan secara tidak langsung. Oleh karena itu pihak pengusaha kena pajak bisa mengkreditkan pajak masukan atas barang atau jasa kena pajak yang berbeda.

   3. Tax Treaty

a. Merupakan perjanjian pajak bilateral yang mengatur terkait pembagian hak dan pemajakan yang diperoleh penduduk dari salah  satu atau kedua negara yang menyepakatinya.

b. Tujuannya dari Tax Treaty ialah menghapus atau mencegah penggenaan pajak berganda dan mencegah penyelewengan pajak (Pertukaran Informasi).

c. Apabila ada pertentangan antara UU PPh dengan P3B, maka yang di dahulukan adalah aturan aturan yang ada di P3B atau aturan P3B di nomor satukan.

d. Syarat pemanfaatan tax Treaty:

  • Subjek yang menerima penghasilan bukan wajib pajak dalam negeri
  • Subjek pajak luar negeri mengajukan SKD WPLN sesai dengan persyaratan administrasi tertentu sesuai  PER-25/PJ/2018.
  • Tidak ada unsur  indikasi penyalahgunaan P3B
  • Subjek Pajak yang menerima ialah Beneficial Owner.
  • Tarif di P3B dan tarif di UU PPh berbeda dan secara umum tarif P3B lebih kecil.

Dari sistem pemungutan pajak Witholding Tax dan Self Assessment memungkinkan timbulnya pengakuan Piutang Pajak dan Utang pajak. Dimana piutang pajak muncul akibat jumlah yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya terutang dan dari pemotongan pihak ketiga yang menimbulkan kredit pajak lebih besar dari pajak terutan di perhitungan PPh Badan. Sedangkan hutang pajak muncul dari pemotongan yang di lakukan atas penghasilan yang di bayarkan ke pihak penerima penghasilan, sehingga masih ada pajak yang harus di bayarkan ke nergara atas pemotongan penghasilan tersebut. Sehingga pelaporan di pembukuannya bisa di gambarkan sebagai berikut :

Aktiva

  • Piutang Pajak
  • Pajak di bayar dimuka
  • PPn Masukan
  • PPh 21
  • PPh 22
  • PPh 23
  • PPh 25

Kewajiban

  • Hutang Pajak
  • PPN Keluaran
  • PPh 21
  • PPh 23
  • PPh 25
  • PPh 26
  • PPh 29

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun