2. PPh 26
- Â Jika transaksi pembayaran Konsultasi IT ke Wajib pajk Luar Negeri di bulan 19 Mei 2022 sebesar Rp 20.000.000 dengan asumsi WPLN tidak melampirkan DGT 1
      Jurnal : (D) Biaya Jasa Konsultasi IT     20.000.000 Â
                   (K) Utang PPh 26                  4.000.000
                   (K) Bank                         16.000.000
- Jika transaksi pembayaran Konsultasi IT ke Wajib pajk Luar Negeri di bulan 19 Mei 2022 sebesar Rp 20.000.000 dengan asumsi WPLN melampirkan DGT 1
     Jurnal : (D) Biaya Jasa Konsultasi IT     20.000.000 Â
                   (K) Utang PPh 26                  2.000.000
                   (K) Bank                          18.000.000
3. PPh 25
- Jika pph 25 angsuran Masa April 2022 Â yang telah di tentukan atas pelaporan SPT tahun 2021 yakni Rp 10.000.000
      Jurnal : (D) Pajak Dibayar Dimuka PPh 25   10.000.000 Â
                   (K) Bank                          10.000.000
4. PPh 29
- Jika pph 29 terutang di tahun 2021 sebesar 100.000.000 Â denga kredit pajak PPh 23 sebesar 60.000.000 dan kredit pajak pph 23 sebesar 25.000.000 maka di catat di periode desember 2021: