Kaidah Fikih : Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
" sesungguhnya asal atau prinsip dari kegiatan muamalah adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya"
      Pada prinsip ini berlawanan dengan prinsip ibadah yang pada dasarnya adalah dilarang melakukan sesuatu kecuali ada dalil yang memerintahknnya.
      Menurut para ulama, menjual harta yang bukan miliknya termasuk dalam istilah bai' fudhuli (menjual barang milik orang lain tanpa seizinnya). Karena menjual barang milik orang lain termasuk bagian bai' fudhuli karena barang tersebut merupakan barang milik korban pencurian, sedangkan seorang pencuri tersebut selamanya tidak akan disebut sebagai pemilik dari barang tersbut. Kemudian, para ulama menegaskan bahwa transaksi barang curian tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan syari'at Islam.
      Menurut pandangan madzhab Maliki, transaksi jual beli barang curian bisa sah apabila pemilik sahnya tersebut menjualnya pada orang yang sanggup merampas atau mengambil kembali barang tersebut dari pencuri. Transaksi jual beli tersebut juga sah apabila pemiliknya mau menjualnya kepada pencuri dengan syarat si pencuri memiliki niat untuk mengembalikan barang curiannya terlebih dahulu kepada pemilik sahnya. Sedangkan jika si pencuri tidak berkeinginan mengembalikannya maka jual beli tersebut tidak sah.
      Jual beli barang tersebut termasuk dalam kategori penadahan yang termaktub dalam KUHP, yaitu tentang penadahan atau tansaksi jual beli barang curian terletak pada bab XXX pasal 480 yang dapat disimpulkan bahwasanya yang dapat disebut sebagai penadah adalah sautu tempat, wilayah dimana para pencuri bisa menyalurkan barang hasil dari curiannya pada penadah dengan harga yang cukup murah untuk mendapatkan keuntungan meskipun ia mengetahui bahwa barang yang dibelinya tersebut adalah barang dari hasil curian. Pada KUHP pasal 481 juga menyebutkan bahwasanya unsur kebiasaan dapat memberatkan hukuman bagi pelakunya termasuk pada semua jenis tindak kejahatan penadahan.
Penerapan Teori
Terkait transaksi jual beli barang curian ini dikupas dengan menggunakan teori motif yaitu hal-hal yang mampu mendorong seseorang untuk berbuat sesuatu. Apabila dikaitkan dengan transaksi jual beli barang curian maka sama dengan suatu dorongan dari batin pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Karena semua tindak kejahatan dilatarbelakangi oleh motif-motif dan alasan tertentu yang membuatnya melakukan hal tersebut. Dengan memakai teori ini, maka akan terungkap berbagai macam motif dari transaksi jual beli barang curian tersebut sehingga dapat mengetahui status hukumnya.
PENUTUPÂ
Kesimpulan  :Â
Jual beli adalah salah satu bentuk mu'amalah, dimana terjadi hubungan transaksi pertukaran suatu barang/harta antara manusia dengan manusia lain. Jual beli memiliki syarat-syarat tertentu untuk melangsungkannya, salah satunya adalah barang yang diperjualbelikan adalah miliknya sepenuhnya, maksudnya barang tersebut bukan termasuk dalam barang hasil curian, pinjaman, dsb. Apabila hal tersebut sampai terjadi maka akad jual beli yang sedang berlangsung menjadi tidak sah dan tidak diperbolehkan.