Mohon tunggu...
Sri Utami
Sri Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190169 SA.F

Hukukum kELUARGA Islam IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Barang Curian

2 Desember 2021   07:50 Diperbarui: 2 Desember 2021   07:57 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN 

            Jual beli merupakan suatu kegiatan transaksi antara penjual dan pembeli, dalam hal tersebut tentunya ada beberapa syarat untuk melangsungkan transaksi tersebut. Salah satu syaratnya adalah, barang yang diperjual belikan harus milik sepenuhnya oleh penjualdalam artian barang ini bukan barang curian, pinjaman,dsb. Apabila diketahui bahwasanya barang yang diperjual belikan tersebut adalah barang curian maka akadnya menjadi tidak sah.

            Untuk menghindari hal tersebut sebaiknya, barang curian tidak boleh diperjual belikan. Apabila kita melakukan transaksi tersebut dan kita secara sadar akan status barang itu, tetapi kita mengabaikannya karena mereka mendapatkan barang dengan harga yang murah. Karena hal itu, maka kita sama dengan membantuk tindakan perampokan dan pencurian tersebut, diantaranya sebab maraknya pencurian yaitu karena semakin berkembangnya transaksi jual-beli bahan curian. Fenomena tersebut berdampak buruk pada masyarakat dan tentunya manyalahi aturan dan jual-beli.

PEMBAHASAN 

Jual Beli Barang Curian

            Jual beli adalah salah satu bentuk mu'amalah, dimana terjadi hubungan transaksi pertukaran suatu barang/harta antara manusia dengan manusia lain. Adanya transaksi jual beli tersebut didasarkan atas rasa saling membutuhkan, pmbeli yang membutuhkan barang dan penjual yang membutuhkan uang, dsb. Akibat dari hal tersebut akan memunculkan sikap saling empati sehingga dapat membentuk hubungan yang harmonis antara penjual dan pembeli.

            Jual beli memiliki syarat-syarat tertentu untuk melangsungkannya, salah satunya adalah barang yang diperjualbelikan adalah miliknya sepenuhnya, maksudnya barang tersebut bukan termasuk dalam barang hasil curian, pinjaman, dsb. Apabila hal tersebut sampai terjadi maka akad jual beli yang sedang berlangsung menjadi tidak sah dan tidak diperbolehkan. Istilah jual beli barang curian biasa dikenal dengan istilah penadah, kata penadah berasal dari kata "tadah" yang artinya menampungatau menerima yang kemudian berkembang menjadi "menadah" yang artinya menampung barang hasil dari curian.

            Jual beri barang curian adalah suatu tindakan yang dilarang oleh Islam, karena jual beli barang curian tergolong kedalam transaksi yang tidak sah yang dikenal dengan istilah bai' fasid yaitu transaksi yang rusak, hal tersebut dikarenakan barang curian termasuk dalam kategori barang rampasan dan orang yang menawarkan atau yang menjualnya bukanlah pemilik asli atau sepenuhnya barang barang tersebut dan juga bukan orang yang menggantikan atau diberi perintah untuk menjual barang dari pemilik aslinya, maka haram hukumnya bagi kita membeli barang tersebut apabila kita mengetahui asal muasal barang tersebut adalah barang hasil curian. Dan kedua belah pihak tersebut wajib mengembalikan barang yang mereka tukarkan saat transaksi jual beli berlangsung tersebut kepada pemilih aslinya.

Madharat Jual Beli Barang Curian

            Sudah kita pahami bahwasanya semua jual beli barang curian hukumnya adalah tidak sah, barang tersebut akan menimbulkan banyak madharat, comtohnya adalah barang tersebut menjadi tidak berkah arena asal-muasalnya, pembelian barang curian secara sadar akan menjerumuskannya pada tindak kejahatan karena perbuatan tersebut sama saja membantu tindak kejahatan penadahan. Untuk menghindari hal-hal tersebut, kita sebagai pembeli harus hati-hati ketika melakukan akad jual beli dengan mengikuti syarat-syarat jual beli dan selektif saat melakukan transaksi jual beli, apakah barang yang kita beli benar-benar barang yang halal dan proses perolehannya juga halal. Dengan begitu kita tidak akan terjerumus pada perilaku tindak kejahatan tersebut.

Teori/Metode Ijtihad Yang Digunakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun