Mohon tunggu...
Sri Utami
Sri Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190169 SA.F

Hukukum kELUARGA Islam IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Barang Curian

2 Desember 2021   07:50 Diperbarui: 2 Desember 2021   07:57 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut para ulama, menjual harta yang bukan miliknya termasuk dalam istilah bai' fudhuli (menjual barang milik orang lain tanpa seizinnya). Karena menjual barang milik orang lain termasuk bagian bai' fudhuli karena barang tersebut merupakan barang milik korban pencurian, sedangkan seorang pencuri tersebut selamanya tidak akan disebut sebagai pemilik dari barang tersbut.

Saran : 

            kita sebagai umat islam sudah sepantasnya tau mengenai hokum-hokum islam slah satunya adalah transaksi jual beli yang kita lakukan sehari-hari apakah sudah sesuai syariat apa belum.

Nama : Sri Utami

Nim    : 101190169

Kelas  : SA.F/Smt. 5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun