Menurut para ulama, menjual harta yang bukan miliknya termasuk dalam istilah bai' fudhuli (menjual barang milik orang lain tanpa seizinnya). Karena menjual barang milik orang lain termasuk bagian bai' fudhuli karena barang tersebut merupakan barang milik korban pencurian, sedangkan seorang pencuri tersebut selamanya tidak akan disebut sebagai pemilik dari barang tersbut.
Saran :Â
      kita sebagai umat islam sudah sepantasnya tau mengenai hokum-hokum islam slah satunya adalah transaksi jual beli yang kita lakukan sehari-hari apakah sudah sesuai syariat apa belum.
Nama : Sri Utami
Nim   : 101190169
Kelas  : SA.F/Smt. 5
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!