Mohon tunggu...
Sri Subekti Astadi
Sri Subekti Astadi Mohon Tunggu... Administrasi - ibu rumah tangga, senang nulis, baca, dan fiksi

ibu rumah tangga.yang suka baca , nulis dan fiksi facebook : Sri Subekti Astadi https://www.facebook.com/srisubektiwarsan google+ https://plus.google.com/u/0/+SriSubektiAstadi246/posts website http://srisubektiastadi.blogspot.co.id/ https://www.instagram.com/srisubektiastadi/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyeimbangkan Keinginan Masyarakat dan Pemerintah dengan Sosialisasikan Omnibus Law Cipta Karya

17 Juli 2020   15:41 Diperbarui: 17 Juli 2020   15:36 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlunya ada penyerderhanan perizinan untuk pengusaha, yang mencakup tentang persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlunya perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapuspidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek dan kawasan ekonomi  menjadi perhatian yang akan diatur di Omnibus Law ini menjadi topik yang harus dibicarakan bersama, karena masih bersifat RUU jadi belum final.

Pertumbuhan ekonomi harus segera dilakukan,  agar slogan Indonesia sebagai negara maju benar-benar membawa rakyat yang mandiri peekonomiannya, serta sejahtera kehidupannya.

Perlunya memperbaiki iklim investasi di Indonesia agar mendapat kepercayaan investor yang kuat. Yang bertujuan untuk kemajuan perekonomian negara dan kekuatan bangsa Indonesia.

Bila diberi kesempatan kita  bisa turut serta memberi masukan kepada negara, sebelum disahkannya RUU Omnibus Law oleh Legistatif, dengan cara yang lebih bijak dan sesuai aturan. Agar tak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan namun sama-sama bertujuan membangun perekonomian yang maju dan bertabat. Kita harus bisa saling melengkapi  satu sama lainnya.

Tiga hal yang disasar pemerintah untuk menggenjot perekonomian negara, yaitu UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Omnibus Law merupakan konsep atau metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum atau disebut undang-undang sapu jagad.

Upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja menjadi lebih baik, dengan menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah juga mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya, sebagai penghargaan kepada pekerja.

Sosialisasi yang intensif dan tepat sasaran sangat diperlukan, agar pihak-pihak yang terkait dengan Omnibus Law ini mendapat jalan tengah yang lebih baik. Untuk menuju Indonesia Maju dan mandiri secara ekonomi.

Semoga tulisan ini bisa mendapat perhatian dari pemerintah, masyarakat atau para pekerja dan juga legistatif yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini. Terima kasih semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun