Mohon tunggu...
Sri Subekti Astadi
Sri Subekti Astadi Mohon Tunggu... Administrasi - ibu rumah tangga, senang nulis, baca, dan fiksi

ibu rumah tangga.yang suka baca , nulis dan fiksi facebook : Sri Subekti Astadi https://www.facebook.com/srisubektiwarsan google+ https://plus.google.com/u/0/+SriSubektiAstadi246/posts website http://srisubektiastadi.blogspot.co.id/ https://www.instagram.com/srisubektiastadi/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyeimbangkan Keinginan Masyarakat dan Pemerintah dengan Sosialisasikan Omnibus Law Cipta Karya

17 Juli 2020   15:41 Diperbarui: 17 Juli 2020   15:36 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demonstrasi oleh para Serikat Pekerja untuk menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja, sebenarnya bisa diantisipasi bila antara pekerja, pemerintah dan pihak legistatif (DPR) mau duduk bersama. Membicarakan tentang kondisi perekonomian dan solusi yang ditawarkan pemerintah berupa Omnibus Law. Agar menemukan titik temu yang sama bukan dengan cara turun ke jalan  dan adanya ketakutan  yang tak beralasan.

Bila sama-sama mempunyai tujuan untuk membawa Indonesia menjadi negara yang maju dan mandiri perekonomiannya, maka duduk bersama membicarakan Omnibus Law adalah langkah yang terbaik. 

Demonstrasi turun ke jalan yang akan membuat kondisi semakin terpecah dari tujuan semula. Apalagi bila sudah ditunggangi kepentingan lain yang tidak suka Indonesia menjadi negara maju dan mandiri secara ekonomi.

Manajemen komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk membuahkan hasil RUU Cinta Kerja yang sama-sama menguntungkan, baik bagi pekerja maupun bagi pemerintah yang dalam hal ini juga berfungsi sebagai pelindung masyarakat sekaligus ingin membawa rakyatnya menjadi hidup lebih baik. Harus segera diadakan.

Masyarakat atau para pekerja perlu edukasi yang menciptakan pemahaman yang benar tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Karena sebenarnya Omnibus Law itu dicetuskan sebagai undang-undang sapu jagad, yang akan lebih menyederhanan peraturan yang sudah ada, dan dirasa saling tumpang tindih.

Dengan Omnibus Law diharapkan para investor dapat menanamkan modal di Indonesia tanpa birokrasi yang berbelit-belit, sehingga akan terbuka lapangan kerja yang cukup luas bagi para tenaga kerja kita.

Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja  sesungguhnya diluncurkan bukan hanya bertujuan untuk menggenjot laju perekonomian Indonesia saja, namun juga bertujuan melindungi hak-hak para pekerja agar mereka lebih tenang dalam pekerja. Poin Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law terdapat undang-undang yang akan mengatur  tentang pengupahan, pemutusan hubungan kerja  (PHK), cuti dan juga kontrak karyawan.

Seperti kita ketahui bahwa beberapa tahun terakhir, penerimaan negara sangat rendah. Kita masih tergantung pada utang luar negeri untuk membiayai kegiatan  pembangunan . Sementara sektor komoditas masih rentan untuk diandalkan. Adanya Omnibus Law  diharapkan akan mampu menarik perhatian para investor agar terjadi kemandirian ekonomi dalam masyarakat. Dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja untuk menjadi lebih terpenuhi.

Keadaan tidak menentu seperti ini, adanya  mis komunikasi antara para pekerja, pemerintah dan legistatif tidak bisa dibiarkan berlangsung terus-menerus, harus segera diadakan sosialisasi dan edukasi segera mungkin. Karena Pemerintah perlu langkah spektakuler untuk bisa menyelamatkan kondisi perekonomian saat ini, agar di Indonesia tidak semakin terpuruk.

Kalau perlu dibuat dibuat ulasan-ulasan yang lebih sederhana agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga kita tahu arah dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini diciptakan.

Penjelasan pasal demi pasal  yang menjadi ketakutan para pekerja, perlu diuraikan lebih gamblang. Agar mereka tahu apakah hak-hak mereka semakin diuntungkan atau sebaliknya.

Perlunya ada penyerderhanan perizinan untuk pengusaha, yang mencakup tentang persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlunya perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapuspidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek dan kawasan ekonomi  menjadi perhatian yang akan diatur di Omnibus Law ini menjadi topik yang harus dibicarakan bersama, karena masih bersifat RUU jadi belum final.

Pertumbuhan ekonomi harus segera dilakukan,  agar slogan Indonesia sebagai negara maju benar-benar membawa rakyat yang mandiri peekonomiannya, serta sejahtera kehidupannya.

Perlunya memperbaiki iklim investasi di Indonesia agar mendapat kepercayaan investor yang kuat. Yang bertujuan untuk kemajuan perekonomian negara dan kekuatan bangsa Indonesia.

Bila diberi kesempatan kita  bisa turut serta memberi masukan kepada negara, sebelum disahkannya RUU Omnibus Law oleh Legistatif, dengan cara yang lebih bijak dan sesuai aturan. Agar tak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan namun sama-sama bertujuan membangun perekonomian yang maju dan bertabat. Kita harus bisa saling melengkapi  satu sama lainnya.

Tiga hal yang disasar pemerintah untuk menggenjot perekonomian negara, yaitu UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Omnibus Law merupakan konsep atau metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum atau disebut undang-undang sapu jagad.

Upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja menjadi lebih baik, dengan menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah juga mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya, sebagai penghargaan kepada pekerja.

Sosialisasi yang intensif dan tepat sasaran sangat diperlukan, agar pihak-pihak yang terkait dengan Omnibus Law ini mendapat jalan tengah yang lebih baik. Untuk menuju Indonesia Maju dan mandiri secara ekonomi.

Semoga tulisan ini bisa mendapat perhatian dari pemerintah, masyarakat atau para pekerja dan juga legistatif yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini. Terima kasih semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun