Ke balai desa untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) kita hanya perlu membawa surat pengantar RT, fotokopi KTP saya dan suami, Kartu Keluarga (KK) saya dan suami yang lama, fotokopi buku nikah serta surat pindah alamat suami saya.Â
Karena kebetulan saya dan suami saya beda kota, jadi salah satu harus pindah untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru.Â
Setelah itu pegawai balai desa membuat surat pengantar juga yang ditanda tangani dan diberi stempel oleh kepala desa dengan persyaratan yang telah dibawa.Â
Kemudian beliau menyuruh saya untuk mengantar berkas tersebut ke kecamatan. Di kecamatan, saya juga mendapatkan pelayanan yang ramah.Â
Setelah menyampaikan maksud saya dan menyerahkan berkas yang saya bawa, pegawai di kecamatan pun meminta saya untuk menunggu kira-kira satu minggu. Insyaallah Kartu Keluarga (KK) bisa jadi dan bisa diambil di balai desa.Â
Setelah satu minggu, saya pun ke balai desa untuk menanyakan Kartu Keluarga (KK) apa sudah jadi dan diantarkan ke sini. Ternyata belum dan saya diminta untuk datang langsung ke kecamatan langsung.Â
Sampai di sana, saya bertanya dan ternyata KK saya sudah jadi dan belum sempat diantarkan ke balai desa. Namun saya bersyukur karena Kartu Keluarga (KK) saya sudah jadi.Â
Saat mengambil Kartu Keluarga (KK), pegawai di kecamatan menyuruh saya untuk memberikan salinan Kartu Keluarga (KK) yang baru dan kepada pegawa balai desa.Â
Jadi waktu itu saya mendapat dua Kartu Keluarga (KK). Pertama Kartu Keluarga (KK) orangtua saya yang baru dan Kartu Keluarga (KK) saya sendiri.
Setelah mendapatkan Kartu Keluarga (KK) saya merasa lega karena sudah memilikinya. Sesuai dengan pesan dari petugas dari kecamatan, saya pun mampir ke balai desa untuk memberikan salinannya kepada pegawai di balai desa.Â
Ternyata membuat Kartu Keluarga (KK) tidak ribet dan lumayan mudah dan yang paling penting ternyata tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Hal itu membuktikan bahwa birokrasi di negeri ini sudah lumayan maju.Â