Mohon tunggu...
Cahaya Jasmine
Cahaya Jasmine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Tanjungpura

Gemar mengamati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kisah Seorang Nenek Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kota Pontianak: Pengalaman dan Dukungan Keluarga

11 April 2024   08:07 Diperbarui: 11 April 2024   14:19 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Mesin Jahit Nek Yah (Foto diambil oleh penulis)

Kondisi Keluarga

Bakyah yang akrab dipanggil Nek Yah merupakan seorang nenek berusia 88 tahun yang tinggal di Kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Nek Yah adalah salah satu narasumber yang saya temui sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima bantuan sosial dari pemerintah, yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nek Yah tidak pernah menempuh pendidikan dan sejak awal Nek Yah memilih untuk menjadi ibu rumah tangga dengan mengandalkan penghasilan suaminya untuk membesarkan anak-anak mereka. Namun, segalanya berubah ketika suaminya meninggal karena penyakit jantung, membuat Nek Yah melanjutkan hidup bersama anak-anaknya dengan berbagai kendala finansial.

Untuk mengatasi kendala finansial yang ada, dahulu Nek Yah bekerja serabutan sebagai tukang jahit di rumah bersama anak bungsunya, yaitu Muhammad, sementara anaknya yang lain bekerja di luar rumah. Kini Nek Yah sudah lanjut usia dan sudah tidak bekerja lagi, hingga akhirnya Nek Yah terdata dan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah langsung.

Di dalam rumah milik Nek Yah, hiduplah enam orang yang terdiri dari Nek Yah, anak-anaknya, dan cucu-cucunya yang tercatat dalam empat Kartu Keluarga (KK) yang berbeda. KK Nek Yah memuat dua anaknya yang belum menikah, yaitu Shafaria (52) yang tinggal bersama Nek Yah tanpa memiliki pekerjaan dan Muhammad (48) yang kini tinggal di lokasi yang berbeda, serta bekerja serabutan.

Selain itu, di rumah ini juga terdapat satu KK lagi yang menerima bantuan sosial PKH dengan jenis yang sama, yaitu anak Nek Yah yang bernama Bu Asmah (58) yang telah memiliki keluarga sendiri, dan bantuan yang diterima atas nama suaminya, Pak Effendi (63).

Sejak tahun 2018 hingga 2024, Nek Yah telah menjadi salah satu penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia dan Nek Yah mendapatkan program ini langsung dari kelurahan setempat. Dana PKH tersebut diterima melalui kartu ATM dan untuk pengambilan dana, Nek Yah dibantu oleh anaknya yaitu Bu Shafaria dan Bu Asmah.

Melalui program PKH, setiap dua bulan sekali Nek Yah menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 400.000, serta melalui BPNT dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.000 setiap bulannya yang digunakan untuk membeli sembako. Kini kehidupan Nek Yah sepenuhnya bergantung pada dana PKH dan juga bantuan dana dari anak-anaknya yang bekerja, serta Nek Yah memiliki tanggungan untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan anaknya, Shafaria.

Nek Yah mendapat bantuan pengelolaan keuangan dari anaknya yang tinggal bersama Nek Yah, sehingga mampu mengelola kebutuhan sehari-harinya dengan pengeluaran yang relatif rendah, hanya sekitar Rp 80.000 per minggu yang sebagian besar dialokasikan untuk membeli sembako, seperti beras, minyak, gula, dan lain sebagainya guna memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Meskipun dalam situasi finansial yang terbatas, frekuensi makan di rumah Nek Yah tetap normal, berkisar antara dua hingga tiga kali sehari.

Selain itu, Nek Yah dan keluarga juga menerima bantuan Keluarga Indonesia Sehat (KIS) atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama BPJS. Nek Yah memanfaatkan layanan BPJS untuk mendapatkan akses perawatan kesehatan di puskesmas, memastikan bahwa kebutuhan kesehatan keluarganya tetap terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun