Apalagi di era teknologi yang semakin maju seperti ini, di mana semua bisa dilakukan dengan cara online. Tentu hal tersebut lebih mudah, murah, dan bebas dari praktik pungutan liar.Â
Karena dokumen kependudukan itu sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Untuk itu, jika belum memiliki sebaiknya segera mengurusnya agar bisa memiliki.Â
Sebenarnya jika kita mengurus sendiri kita tidak akan dikenakan biaya apa pun alias gratis. Yang membuat kita mengeluarkan biaya adalah jika kita menyuruh orang lain untuk mengurusnya.Â
Memang terkadang agak sedikit ribet karena kita harus mondar-mandir. Namun hal itu bisa menjadi pengalaman yang mengasyikkan dan berharga jika kita melakukannya sendiri.Â
Terima kasih semoga bermanfaat.Â