Keywords: Poverty, Education.
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai kemiskinan, menurut KEMENKO PMK, memaparkan dalam siaran Pers Nomor: 137HUMAS PMK/VI/2022 bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan exstrem yang harus diselesaikan demi mencapai Indonesia yang lebih maju. Berdasarkan pada data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa tingkat kemiskinan di tahun 2021 dengan jumlah 4% yakni setara dengan 10,86 jiwa, sedangkan angka kemiskinan ada 26,5 juta atau setara dengan 9,71%. Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan bahwa setidaknya akan menargetkan tingkat kemiskinan extrem menjadi angka nol persen di tahun 2024 dengan beberapa target yang harus dupenuhi, yakni melalui bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat sosial dan subsidi, kemudian melalui pemberdayaan masyarakat dengan membuka lowongan pekerjaan sebanyak mungkin demi meningkatkan perekonomian masyarakat miskin extrem dengan berfokus pada sasaran yang sudah dipastikan[1].
Potret pendidikan di Indonesia pada beberapa tahun terakhir masih sangat menghawatirkan, sebab banyak anggaran pendidikan yang tidak tersalurkan, minimnya anggaran pendidikan, kurangnya tenaga pendidikan yang profesional, dan kurangnya focus pada kebijakan dalam pendidikan. Banyak masyarakat menengah ke bawah yang tidak bisa menempuh jalur pendidikan dikarenakan minimnya penghasilan yang ditakutkan tidak akan mampu untuk membayar biaya pendidikan tersebut, namun juga tidak kalah banyak orang yang berpendidikan yang tidak memanusiakan manusia[2].
Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan di Pasal 1 ayat (18) yakni: "Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah". Dalam hal ini sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan program belajar yang wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", pada pasal ini semua warga negra berhak mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh tanpa memandang kekurangan ataupun kelebihan demi mendapatkan pendidikan yang bermutu dan terjamin kualitasnya. Kemudian pada Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa: "Setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar", namun yang sering kita jumppai pada era sekarang ini, banyak anak di usia tersebut yang bekerja keras membantu orangtua demi memenuhi perekonomian keluarga, dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa target pendidikan yang semestinya diperoleh oleh anak-anak pada usia itu dengan kekurangan terutama dibidang perekonomian belum terpenuhi atau tersalurkan[3].
Dari data-data diatas kemiskinan yang masih extreme di wilayah bangsa Indonesia, menjadi pokok utama dalam terjadinya kesenjangan dibidang pendidikan, begitu pula jika warga negara Indonesia berpendidikan, dan mampu menyalurkan apa yang semestinya untuk diberikan, akan dapat mengurangi bahkan mengangkat kemiskinan yang ada di negeri ini. Dari sejumlah anggaran pendidikan yang dikeluarkan, namun tidak sampai pada tujuan dan tidak terpenuhi, maka akan menambah nilai min pada tanah air, dari nilai min tersebut menjadi sumber penindasan bagi umat manusia, begitu pula apabila negara tidak melaksanakan kewajibanya dalam memenuhi kebutuhan warga negara demi memperoleh perekonomian dan pendidikan yang terjamin, maka negara telah melakukan pelanggraan terhadap hak asasi manusia.