Mohon tunggu...
Sony Hartono
Sony Hartono Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pria Yang Hobi Menulis

Kutulis apa yang membuncah di pikiranku

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pohon sebagai Pengurang Pajak

29 Oktober 2018   00:36 Diperbarui: 30 Oktober 2018   14:31 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pohon Baobab yang mampu hidup ribuan tahun (Dmitry_Saparov/Thinkstock)

Tentu saja judul di atas hanya sebatas fiksi untuk saat ini. Namun, bukan berarti tidak bisa menjadi kenyataan. Coba kita bayangkan seandainya pohon benar-benar sebagai pengurang pajak. Wow, pasti masyarakat akan berlomba-lomba untuk menanamnya!

Kedengarannya konyol, nggak masuk akal, dan pasti banyak yang memandang sinis. Nanti kalau semua orang menanam pohon, bisa-bisa mereka nggak bayar pajak sama sekali dong karena kebanyakan menanam pohon?

Ya nggak serta merta begitu lah. Kalau memang ide ini diadopsi tentunya ada batasan-batasannya, pohon yang bagaimana yang bisa jadi pengurang pajak, sejauhmana kepemilikan akan pohon bisa menjadi pengurang pajak, pajak apa saja yang bisa dikurangi, perlu diformulasikan dengan tepat.

Coba kita buat gambaran besar formulasinya, misalkan:

Pohon yang bisa digunakan sebagai pengurang pajak adalah tanaman yang benar-benar mempunyai kriteria sebagai pohon, bukan perdu, semak, bahkan hortikultura. Mungkin pengecualian bisa untuk tanaman bambu, meskipun bambu tidak termasuk dalam kriteria pohon, tetapi bambu sudah terbukti efektif untuk urusan konservasi tanah, air, maupun udara.

Berapa umur sebuah pohon untuk bisa menjadi pengurang pajak tentunya harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pohon. Soalnya ada pohon yang termasuk fast growing species semacam trembesi, mahoni atau malah slow growing species semacam tanjung, sonokeling, dll. 

Meskipun umurnya sama, morfologisnya bisa jauh berbeda.  Setiap jenis pohon juga mempunyai kemampuan yang berbeda-beda terkait kemampuannya dalam mengkonservasi tanah, air, ataupun udara.

Jadi masing-masing jenis pohon juga perlu dibedakan terkait berapa nominal pengurang pajaknya. Misalkan satu pohon mahoni umur 5 tahun bisa mengurangi pendapatan kena pajak sebesar Rp5 juta, sedangkan satu pohon rambutan dengan umur 5 tahun bisa mengurangi pendapatan kena pajak sebesar Rp4 juta.

Berapa kepemilikan maksimal pohon oleh setiap wajib pajak yang bisa digunakan untuk mengurangi pajak. Kalau tidak dibatasi bisa-bisa konglomerat pemilik hutan produksi bisa bebas pajak sama sekali dong, haha..... Atau mungkin bukan pohonnya yang dibatasi melainkan jumlah maksimal nominal pengurang pajaknya.

Perlu dipikirkan juga terkait legal hukum kepemilikan pohon yang selama ini belum jelas. Perlu suatu lembaga yang menangani registrasi penanaman pohon, sehingga bisa dijadikan dasar institusi pajak untuk menelusuri kepemilikannya secara jelas. 

Masyarakat pun tidak akan mudah untuk mengaku-ngaku terhadap pohon milik orang lain. Selayaknya nomor HP yang sekarang ini wajib diregistrasikan untuk mempermudah pihak yang berwenang dalam melacak tindakan penipuan ataupun hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun