Mohon tunggu...
SNF FEBUI
SNF FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Badan Semi Otonom di FEB UI

Founded in 1979, Sekolah Non Formal FEB UI (SNF FEB UI) is a non-profit organization contributing towards children's education, based in Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia. One of our main activities is giving additional lessons for 5th-grade students, from various elementary schools located near Universitas Indonesia. _________________________________________________________ LINE: @snf.febui _________________________________________________________ Instagram: @snf.febui ____________________________________________________ Twitter: @snf_febui _______________________________________________________ Facebook: SNF FEB UI ____________________________________________________ Youtube: Sekolah Non Formal FEB UI ______________________________________________________ Website: snf-febui.com ______________________________________________________ SNF FEB UI 2020-2021 | Learning, Humanism, Family, Enthusiasm | #SNFWeCare

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pandemi COVID-19: Batu Loncatan Kekerasan Seksual pada Anak

27 Desember 2021   12:59 Diperbarui: 27 Desember 2021   20:23 1184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara teoritis, terdapat beberapa hal yang memegang peranan penting untuk melindungi anak selaku korban kekerasan seksual dari sisi hukum [6], yaitu:

1. Subtansi Hukum 

Substansi hukum, yakni peraturan perundang-undangan harus jelas dan tegas, hal itu diperlukan agar penegak hukum tidak perlu melakukan interpretasi atau penafsiran yang beragam sehingga bisa mendorong penegakan supremasi hukum.

2. Struktur Hukum  

Struktur hukum yang dimaksud adalah aparat penegak hukum yang membidangi perlindungan hukum bagi sang anak yang mengalami korban kekerasan. Struktur hukum itu mulai dari penyidik, penuntut umum, sampai hakim. Struktur hukum yang belum efektif dalam persoalan perlindungan hukum terhadap anak ditandai dengan tindak kekerasan pada anak yang terus meningkat atau sulit dikendalikan, sementara korban juga kurang terlindungi dengan baik, bahkan terkadang pelaku kekerasan malah terkesan seperti pahlawan.

3. Kultur Hukum 

Legal Culture atau budaya hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku dan merupakan konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik sehingga patut untuk dipatuhi dan apa yang dianggap buruk sehingga harus dihindari. Aktor utama yang berperan penting dalam menyebarkan nilai ini adalah masyarakat dan lingkungan. Kurangnya perhatian masyarakat akan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak akan menyuburkan praktik tersebut.

4.  Sarana dan Prasarana

Sarana atau fasilitas yang cukup ampuh di dalam penegak hukum bisa dalam bentuk kepastian dan kecepatan dalam penanganan perkara karena dampaknya lebih nyata apabila dibanding dengan peningkatan sanksi negatif belaka. Apabila tingkat kepastian dan kecepatan penanganan perkara ditingkatkan, maka sanksi-sanksi negatif akan mempunyai efek menakutkan sehingga dapat mencegah peningkatan kekerasan seksual pada anak.

Peraturan Indonesia tidak bisa hanya sebatas ketentuan yang mengatur tentang kewajiban bagi masyarakat atau yang mengetahui telah terjadinya kekerasan pada anak, tetapi tidak disertai dengan konsekuensi hukum yang logis. Diperlukan perlu berbagai sanksi yang bisa menjerat pelaku secara efektif. Dalam merumuskan sanksi tersebut, pasti akan ditemui berbagai respon dan pandangan yang berbeda-beda. Persoalan ini memang menjadi suatu kendala tersendiri dalam upaya perlindungan hukum pada anak korban kekerasan seksual dengan memperhatikan situasi dan kondisi zaman yang terus berubah serta modus operandi suatu kekerasan yang juga semakin beragam. Diperlukan suatu pembaharuan dan terobosan hukum, termasuk peningkatan sarana dan prasarana hukum. Hal yang perlu digarisbawahi adalah anak merupakan aset untuk membangun Indonesia, yang berarti melindungi anak berarti melindungi masa depan bangsa.

Saatnya “Ramah” Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun