Surakarta, 12 Agustus 2025 -- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Subosukawonosraten menggelar pertemuan ilmiah yang berlangsung di Graha Saba Buana. Acara ini menjadi forum penting untuk membahas isu-isu krusial dalam dunia pendidikan, dengan kehadiran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kementerian Pendidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., sebagai narasumber utama.
Dalam sesi talk show bertajuk "Peran Kepala Sekolah dalam Rangka Transformasi Pendidikan", Prof. Nunuk menekankan peran strategis kepala sekolah sebagai pemimpin yang menentukan arah dan keberhasilan pendidikan di sekolah masing-masing.
Dalam paparannya, Prof. Nunuk membedah berbagai kebijakan terbaru yang menjadi sorotan, di antaranya:
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Prof. Nunuk memberikan penjelasan rinci mengenai peraturan baru ini yang mengatur masa penugasan guru sebagai kepala sekolah, memberikan kejelasan dan kepastian karier bagi para pendidik.
Guru Penggerak dan Jalur Karier: Beliau juga menyoroti nasib dan jalur karier yang jelas bagi para guru yang telah mengikuti program Guru Penggerak, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghargai dedikasi mereka.
Solusi Kekurangan Guru: Menanggapi isu kekurangan guru nasional, Prof. Nunuk memperkenalkan kebijakan "P3K Paruh Waktu" sebagai solusi untuk mengisi kekosongan tersebut.
Mutasi dan Penempatan Guru P3K: Tantangan terkait mutasi guru dan penempatan guru kontrak P3K juga dibahas secara mendalam. Beliau menekankan perlunya data yang akurat dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.
Manajemen Kinerja Guru: Prof. Nunuk menjelaskan bahwa manajemen kinerja guru kini akan terintegrasi dengan pengembangan karier. Kinerja sekolah secara keseluruhan akan menjadi salah satu faktor penting dalam evaluasi kinerja guru, mendorong kolaborasi dan akuntabilitas.
Sesi talk show menjadi semakin interaktif dengan adanya pertanyaan dari perwakilan Dinas Pendidikan dari Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, dan Boyolali, yang menunjukkan antusiasme dan komitmen daerah dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut.