4. Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
Sesuai dengan pasal 36A UUD 1945 berbunyi 'Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika'. Garuda pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dipilih menjadi lambang negara dan semboyan negara.
Burung Garuda Pancasila terdiri dari simbol yang melambangkan setiap sila pancasila. Sila pertama bergambar bintang emas, sila kedua dilambangkan dengan tali rantai berwarna emas, sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin, sila keempat dilambangkan dengan kepala banteng, dan untuk sila kelima dilambangkan dengan padi dan kapas.
5. Semboyan negara, yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Bhinneka tunggal ika memiliki arti berbeda-beda tapi tetap satu jua. Semboyan negara ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Semboyan ini dipilih untuk menggambarkan persatuan negara Indonesia yang memiliki keberagaman suku, ras, agama, budaya, dan bahasa tetapi tetap bersatu.
6. Dasar falsafah negara, yakni Pancasila
Pancasila memiliki lima sila, pancasila digunakan sebagai identitas nasional Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai ideologi dan dasar negara.
7. Konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
UUD 1945 menjadi konstitusi dan dasar hukum negara Indonesia. UUD 1945 merupakan hukum yang tertulis dan memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan yang ada di Indonesia. UUD 1945 dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan dan bernegara.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Adapun bentuk dari negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat. Negara indonesia berbentuk kesatuan dan memiliki bentuk pemerintahan republik.