Mohon tunggu...
Silvia Nur Laili
Silvia Nur Laili Mohon Tunggu... Lainnya - Silvia Nur Laili-Mojokerto

Hello guys, welcome to my kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Identitas Nasional Bangsa Indonesia

28 Oktober 2021   03:35 Diperbarui: 28 Oktober 2021   04:02 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Faktor Penarik

Faktor penarik meliputi bahasa, birokrasi yang tumbuh dan sistem pendidikan. Bahasa Indonesia telah ditetapkan menjadi bahasa nasional dan kesatuan nasional sehingga harus di aplikasikan dalam kehidupan sehari hari. Namun, kebanyakan suku-suku yang ada di Indonesia masih tetap menggunakan bahasa dari daerahnya masing-masing.

6. Faktor Reaktif

Faktor reaktif meliputi dominasi, pencarian identitas dan juga penindasan. Seperti yang sudah diketahui bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah beratus-ratus tahun oleh bangsa asing. Hal ini mengingatkan kita agar menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Rosmawati dan Hasanal Mulkan, adapun bentuk dari identitas nasional bangsa Indonesia yakni:

1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.

Sesuai dengan pasal 36 UUD 1945 berbunyi 'Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia'. Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional atau bahasa persatuan. Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu Riau. Bahasa Indonesia diawali sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Indonesia merupakan usulan dari Muhammad Yamin.

2. Bendera Negara Indonesia, yakni Sang Merah Putih.

Sesuai dengan pasal 35 UUD 1945 berbunyi 'Bendera Negara Indonesia ialah Sang merah Putih'. Merah memiliki arti berani dan putih memiliki arti suci. Bendera merah putih bukan sembarang bendera, karena memiliki ukuran khusus, Ukuran bendera merah putih diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 dan 3.

3. Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.

Sesuai dengan pasal 36B UUD 1945 berbunyi 'Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya'. Lagu Indonesia Raya dipilih menjadi lagu kebangsaan Indonesia. Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman, dan diperkenalkan pertama kali pada sumpah pemuda, 28 Oktober 1928 di Batavia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun