Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mengubah peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Namun belakangan ini, rasa kebangsaan dan cinta tanah air mulai luntur. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
1. Dampak globalisasi di bidang politik dan keamanan yang menyebabkan merosotnya semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini menimbulkan tanda-tanda disintegrasi di beberapa daerah di Indonesia, seperti munculnya Gerakan Papua Merdeka dan Gerakan Aceh Merdeka.
2. Dampak westernisasi yang menyebabkan masyarakat lebih menghargai budaya asing dibandingkan budaya lokal.
3. Pengaruh media sosial yang membuat masyarakat lebih banyak terpapar budaya asing dan kurang memperhatikan budaya lokal.
4. Tingginya kesenjangan sosial dan ekonomi yang dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat.
5. Ketimpangan pendidikan yang menjadikan masyarakat kurang sadar akan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air.
Maka, menurut saya berdasarkan beberapa faktor tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan belum sepenuhnya berhasil, karena berdasarkan tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaran belum tercapai. Tanggung jawab Pendidikan kewarganegaraan yaitu memiliki rasa ideologis, politik, sosial, moral dan hukum untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa sebagai bagian dari mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI