Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPR Aji Mumpung, Buru Waktu Sahkan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker

6 April 2020   15:27 Diperbarui: 6 April 2020   15:36 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar via Kompas.com


Ditengah kondisi bangsa Indonesia yang sedang prihatin karena dirundung badai bencana pandemi Covid-19 ini, ternyata DPR RI tetap saja getol dan bersikeras membahas 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker.

Bahkan DPR RI sangat begitu memburu waktu agar 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut bisa segera diketok palu, disahkan dan diberlakukan.

Seperti yang diberitakan oleh berbagai media, DPR RI tetap bersikukuh membahas
RUU yang kemungkinan akan disahkan tahun ini di antaranya yaitu, RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), RUU revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Bea Materai serta Omnibus Law Ciptaker.

Padahal sudah diketahui bersama, kalau sekumpulan RUU termasuk Omnibus Law Ciptaker yang dibahas tersebut masih ditentang oleh publik sehingga memantik gelombang unjuk rasa dan demonstrasi massa secara besar-besaran disejumlah daerah di Indonesia.

Masih tercatat, kalau Presiden RI Jokowi meminta agar pengesahan RUU dapat ditunda dan DPR juga menyanggupinya bahkan berjanji membuka kembali ruang pembahasan RUU kepada publik terkait pasal-pasal yang diprotes keras oleh khalayak publik.

Ironi dan miris sekali, ditengah keprihatinan kondisi bangsa saat sekarang ini, tapi DPR RI justru mengambil kesempatan dalam kesempitan atau aji mumpung, untuk membahas RUU yang semestinya pembahasannya dan pengesahannya tersebut bisa ditunda terlebih dahulu.

Apakah dengan kengototan DPR RI yang terkesan aji mumpung membahas 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker ini ada misi-misi tersembunyi yang diselundupkan oleh para penguasa dan para pemangku kepentingan?

Ya, tentu saja dugaan-dugaan dari khalayak publik terkait kengototan DPR RI ini boleh dan wajar saja dilontarkan.

Pasalnya, pembahasan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut, dalam kondisi yang normal saja pembahasannya terasa alot serta begitu pro dan kontra.

Sebab sebelum nantinya secara resmi diketok palu atau disahkan, mestinya 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut seharusnya tetap melibatkan aspirasi khayalak publik.

Namun pada kenyataannya di tengah kondisi priharin pandemi Covid-19 sekarang ini, pelibatan aspirasi khalayak publik untuk turut membahas 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut itu kian sulit.

Kesalahan dalam pembahasan dan keterlanjuran pengesahan
4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut dapat berpotensi mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan kedepan akan membawa Indonesia kembali ke masa represif bahkan lebih parah dari rezim orde baru, karena bisa berpeluang kembali ke zaman kolonial.

Namun tetap saja dalam hal ini, DPR RI masih berupaya curi-curi kesempatan melakukan sidang dan memburu waktu untuk dapat sesegera mungkin mengesahkan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut dengan tanpa melibatkan aspirasi khalayak publik.

Padahal, terkait dengan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut, disinyalir masih terdapat banyak masalah yang ditimbulkan dari pasal-pasal kontroversial yang termuat didalamnya dan hal ini semestinya harus lebih mendalam dan menyeluruh untuk dibahas dengan melibatkan aspirasi khalayak publik.

Kalau DPR RI tetap ngotot dan akhirnya mengesahkan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut tanpa adanya pelibatan partisipasi khalayak publik, maka hal ini akan sangat melukai dan menciderai hati rakyat.

Sehingga kalau selama ini yang menjadi dugaan-dugaan bahwa ada misi tersembunyi yang di selundupkan oleh para penguasa dan para pemangku kepentingan memang bisa saja benar adanya.

Ya, seharusnya DPR RI yang notabene terdiri dari orang-orang pintar dan hebat serta pikirannya pasti masih pada waras tersebut bisa lebih rasional dalam berpikir.

Seyogianya dengan kondisi prihatin wabah pandemi global Covid-19 sekarang ini, secara logisnya sidang-sidang terkait pembahasan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut bisa ditunda terlebih dahulu, seharusnya fokus dulu mengatasi Pandemi Covid-19.

Jadi kalau DPR RI tidak mau dituding dan diduga ada misi tersembunyi yang diselundupkan, maka dilihat dulu urgensinya, apakah logis bila ditengah-tengah bangsa ini sedang prihatin pandemi Covid-19 tapi DPR RI tetap ngotot sidang membahas 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker, apalagi tanpa melibatkan khalayak publik.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun