Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Omnibus Law Cs, "Cilaka" Pun Jadi "Ciker dan Kefatalan" Saltik

20 Februari 2020   14:52 Diperbarui: 20 Februari 2020   15:27 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau memang faktor salah ketik ini yang di jadikan alasan utama, maka terbukti kalau para pejabat yang terkait konsep tersebut tidak membaca, asal paraf dan tanda tangan saja, sehingga integritasnya serta kinerjanya patut dipertanyakan?

Seharusnya faktor Saltik itu tidak boleh terjadi, karena kalau menyangkut Undang-undang itu tidak boleh serta merta sembarangan, mesti teliti sekali dan dipertimbangkan masak-masak, karena Undang-undang itu mengatur nasib dan hajat hidup orang banyak.

Jadi, bila ada instansi pemerintah beralasan ada faktor salah ketik, maka itu masih kurang dapat diterima, mungkin saja memang itu konsep RUU yang direncanakan tapi karena seiring berjalan jadi polemik, ada pertentangan karena bertabrakan dengan konstitusi, maka alasan tersebutlah yang paling kena dijadikan kambing hitam.

Padahal masyarakat itu kritis, bukan semenjana begitu saja bisa diremehkan pemikiran dan analisanya, ya taulah kalau alasan seperti itu kurang pas dan tidak logis.

Yang jelas pemerintah mesti bertanggung jawab kenapa bisa terjadi salah ketik, kinerja pihak-pihak yang berkaitan dengan konsep yang jadi salah ketik tersebut mesti dievaluasi.

Yang pasti proses kelahiran Omnibus Law ini, harus di kawal bersama, harus diteliti bersama, jangan sampai sudah terlanjur disahkan dan diterapkan ternyata sering berjalannya waktu baru terlihat dan terbukti bahwa Omnibus Law ini ternyata otoriter dan akhirnya jadi penyesalan dibelakang hari.

Jangan sampai masyarakat yang terlalu ditekan dan dirugikan, jangan sampai Omnimbus Law ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Oleh karenanya seluruh komponen masyarakat dan bangsa ini agar seyogianya dapat perduli, untuk memonitor terus perkembangan teraktual dari Omnibus Law ini.

Semestinya terkait Omnibus Law ini pemerintah tidak serta merta hanya mengedepankan satu sisi saja tapi mengesampingkan sisi lainnya, seperti aspek Amdal terhadap lingkungan, aspek hak-hak buruh, aspek lingkungan sosial masyarakat.

Seharusnya juga hal-hal yang masuk ranah privasi masyarakat kurang perlu pemerintah terlalu ikut campur terlalu dalam.

Nampaknya kalau ditarik lagi simpulnya, sepertinya Omnibus Law ini adalah kedok dari RUU KUHP Cs yang sempat ditunda pemberlakuannya, karena demonstrasi besar-besaran massa beberapa waktu lalu. Sebab beberapa isi yang termuat didalamnya rata rata hampir-hampir mirip dan sama saat RUU KUHP Cs di wacanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun