Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Omnibus Law Cs, "Cilaka" Pun Jadi "Ciker dan Kefatalan" Saltik

20 Februari 2020   14:52 Diperbarui: 20 Februari 2020   15:27 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar | Dokumen Mojok.co

Rencana pemerintah yang akan menelurkan Omnibus Law sebagai ajian sakti pamungkas sapu jagat, yang menyapu bersih ribuan PP maupun Perda ternyata menuai pro dan kontra.

Bahkan sebagian besar masyarakat dari berbagai kalangan justru lebih banyak yang mepertentangkannya bahkan tegas menolak, lahirnya Omnibus Law ini.

Karena ternyata Omnibus Law yang didalamnya ada berbagai RUU baik itu soal cipta kerja, soal Pers, soal lingkup sosial masyarakat, soal ekonomi, soal investasi dan berbagai hal lainnya justru banyak tidak berpihaknya kepada masyarakat.

Terkait Omnimbus Law ini, pemerintah justru lebih banyak memberikan tekanan-tekanan kepada khalayak publik, hampir semua rancangan aturan yang ada didalamnya kurang sejalan untuk kepentingan masyarakat.

Omnibus Law ini yang sebelumnya ada bunyi yang menyebutkan Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang kini jadi Cipta Kerja (Ciker) ini, ternyata lebih banyak berpihak kepada pihak-pihak tertentu saja, bahkan lebih banyak menguntungkan pihak-pihak tertentu tersebut.

Cilaka pun jadi Ciker, mungkin saja karena entah kebetulan sebutan Cilaka dirasa kurang pas atau jadi bahan olokan atau nyinyiran oleh publik, akhirnya pemerintah menggantinya dengan Ciker.


Omnibus Law bila nanti diterapkan sepertinya akan jadi otoriter, karena terlalu banyak yang mengekang kebebasan masyarakat dan kepentingan pihak terkait lainnya seperti media misalnya ataupun para buruh atau masyarakat lainya, selain itu banyak terlalu mencampuri urusan privasi kehidupan masyarakat.

Lalu ada yang dirasa kurang elok lagi, ternyata ada alasan yang kurang berdasar dari beberapa instansi pemerintah tentang adanya salah ketik terkait berbagai isi yang termuat didalamnya.

Padahal kalau sudah pada tingkatan instansi pemerintah itu, terjadinya salah ketik tersebut semestinya tidak diperkenankan, ini adalah kesalahan yang fatal, apalagi kalau berkaitan dengan produk Undang-undang, sehingga sangatlah wajar kalau khalayak masyarakat banyak memprotes atau mempersoalkannya.

Ya, memang agak sedikit lucu dan cukup menggelitik sebenarnya tentang alasan Saltik yang di beberkan tersebut, bagaimana bisa terjadi, padahal konsep Omnibus Law tersebut sudah melalui beberapa tahapan koreksi, moderasi, ataupun kontrol paraf yang berjenjang dan selektif, sehingga kesalahan tersebut seharusnya sangat terlarang bisa terjadi.

Apakah saat tahapan tersebut, konsep tidak dibaca ulang atau tidak diteliti kembali?

Kalau memang faktor salah ketik ini yang di jadikan alasan utama, maka terbukti kalau para pejabat yang terkait konsep tersebut tidak membaca, asal paraf dan tanda tangan saja, sehingga integritasnya serta kinerjanya patut dipertanyakan?

Seharusnya faktor Saltik itu tidak boleh terjadi, karena kalau menyangkut Undang-undang itu tidak boleh serta merta sembarangan, mesti teliti sekali dan dipertimbangkan masak-masak, karena Undang-undang itu mengatur nasib dan hajat hidup orang banyak.

Jadi, bila ada instansi pemerintah beralasan ada faktor salah ketik, maka itu masih kurang dapat diterima, mungkin saja memang itu konsep RUU yang direncanakan tapi karena seiring berjalan jadi polemik, ada pertentangan karena bertabrakan dengan konstitusi, maka alasan tersebutlah yang paling kena dijadikan kambing hitam.

Padahal masyarakat itu kritis, bukan semenjana begitu saja bisa diremehkan pemikiran dan analisanya, ya taulah kalau alasan seperti itu kurang pas dan tidak logis.

Yang jelas pemerintah mesti bertanggung jawab kenapa bisa terjadi salah ketik, kinerja pihak-pihak yang berkaitan dengan konsep yang jadi salah ketik tersebut mesti dievaluasi.

Yang pasti proses kelahiran Omnibus Law ini, harus di kawal bersama, harus diteliti bersama, jangan sampai sudah terlanjur disahkan dan diterapkan ternyata sering berjalannya waktu baru terlihat dan terbukti bahwa Omnibus Law ini ternyata otoriter dan akhirnya jadi penyesalan dibelakang hari.

Jangan sampai masyarakat yang terlalu ditekan dan dirugikan, jangan sampai Omnimbus Law ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Oleh karenanya seluruh komponen masyarakat dan bangsa ini agar seyogianya dapat perduli, untuk memonitor terus perkembangan teraktual dari Omnibus Law ini.

Semestinya terkait Omnibus Law ini pemerintah tidak serta merta hanya mengedepankan satu sisi saja tapi mengesampingkan sisi lainnya, seperti aspek Amdal terhadap lingkungan, aspek hak-hak buruh, aspek lingkungan sosial masyarakat.

Seharusnya juga hal-hal yang masuk ranah privasi masyarakat kurang perlu pemerintah terlalu ikut campur terlalu dalam.

Nampaknya kalau ditarik lagi simpulnya, sepertinya Omnibus Law ini adalah kedok dari RUU KUHP Cs yang sempat ditunda pemberlakuannya, karena demonstrasi besar-besaran massa beberapa waktu lalu. Sebab beberapa isi yang termuat didalamnya rata rata hampir-hampir mirip dan sama saat RUU KUHP Cs di wacanakan.

Tentu kita ingat juga RUU KPK saja yang waktu itu sangat ditentang keras, ternyata pada faktanya sekarang jadi disahkan juga, bahkan Perppu KPK yang dijanjikan Presiden tak kunjung ada wujudnya atau hanya sekedar Omdo omong doang, janji tinggal janji.

Sehingga bisa juga ini berlaku pada Omnibus Law, pemerintah akan tetap mensahkan dan memberlakukannya, meskipun masyarakat banyak dirugikan.

Pemerintah tak akan perduli dan mendengar masyarakat yang akan menentang Omnibus law ini pemerintah sepertinya akan tetap kukuh memberlakukannya.

Maka bila sudah begini jadi sangat perlu dipertanyakan ada maksud apa sebenarnya, kenapa kok Omnibus Law ini banyak tidak keberpihakannya kepada masyarakat, kenapa banyak mengesampingkan beberapa aspek dan dampak secara keseluruhannya.

Ya, memang realitanya kalau sudah begini sudah patut di katakan bahwa Omnibus Law ini lahir hanya demi memuluskan kepentingan, yaitu kepentingan pengusaha, kepentingan para politisi dan kepentingan penguasa saja.

Jadi bisa boleh di katakan, indikasi adanya praktik kapitalisme di negeri ini sudah diambang nyata, rakyat makin susah dan sengsara, semakin banyak ditekan, tapi para kesohor penguasa, para pengusaha, para politisi, para investor dan para stake holder semakin duduk nyaman semakin banyak menuai pundi-pundi emas dan untung besar.

Masyarakat semakin sulit bersuara dan beraspirasi karena semakin banyak di batasi dengan berbagai aturan tetek bengek yang mengekang kehidupan ini.

Jadi, jelaslah sudah kalau Omnibus Law ini ternyata lahir bukan untuk masyarakat, tapi yaitulah lahir untuk menyamankan dan melegalkan kapitalisasi di negeri ini dan tentu ini akan sangat memberatkan bagi masyarakat bila Omnibus Law ini tetap di sahkan dan diberlakukan kedepannya.

Lalu harus bagaimana, yah sudah saatnya para elemen bangsa ini harus turun tangan, para LSM, Ormas Mahasiswa, dan elemen bangsa yang lainnya harus lantang bersuara dan bergerak, ini harus diperjuangkan, pemerintah harus diingatkan jangan sampai terlupa sehingga tidak kebablasan jadi otoriter.

Pemerintah harus diingatkan agar dalam membuat aturan Undang-undang jangan sampai kebablasan atau tentang Omnibus Law ini, harus diingatkan untuk tetap lebih berpihak kepada masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pemerintah dan masyarakat adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, keduanya harus selalu berjalan beriringan bersama.

Tapi entahlah semoga saja pemerintah dapat lebih mempertimbangkannya lagi, tidak semenjana begitu saja sewenang-wenang dalam menelurkan ataupun melahirkan Omnibus Law ini.

Semoga ada solusi yang terbaik.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun