Sosialisasi dan Advokasi yang Berkelanjutan: Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap Permenkes No. 45 Tahun 2015 melalui sosialisasi dan advokasi yang efektif.
Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Melakukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran regulasi.
Revisi dan Pembaruan Regulasi: Melakukan evaluasi dan revisi regulasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang elektromedis.
Peningkatan Peran Organisasi Profesi: Memberdayakan organisasi profesi elektromedis dalam pengembangan standar kompetensi, etika profesi, dan program pengembangan profesional berkelanjutan.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis merupakan pilar utama dalam menciptakan praktik elektromedis yang bermutu, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia. Meskipun tantangan dalam implementasinya masih ada, regulasi ini memberikan arah yang jelas dan landasan hukum yang kuat untuk terus mengembangkan bidang elektromedis demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan komitmen dan kerja sama dari seluruh stakeholder, harapan akan praktik elektromedis yang unggul dan terpercaya di Indonesia dapat menjadi kenyataan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI