Mohon tunggu...
shofia nuril iskandar shah
shofia nuril iskandar shah Mohon Tunggu... mahasiswa D3 Teknik elektromedik

Poltekkes Kemenkes jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tinjauan lengkap permenkes no.45 tahun 2015

10 Mei 2025   20:45 Diperbarui: 10 Mei 2025   20:46 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosialisasi dan Advokasi yang Berkelanjutan: Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap Permenkes No. 45 Tahun 2015 melalui sosialisasi dan advokasi yang efektif.

Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Melakukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran regulasi.

Revisi dan Pembaruan Regulasi: Melakukan evaluasi dan revisi regulasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang elektromedis.

Peningkatan Peran Organisasi Profesi: Memberdayakan organisasi profesi elektromedis dalam pengembangan standar kompetensi, etika profesi, dan program pengembangan profesional berkelanjutan.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis merupakan pilar utama dalam menciptakan praktik elektromedis yang bermutu, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia. Meskipun tantangan dalam implementasinya masih ada, regulasi ini memberikan arah yang jelas dan landasan hukum yang kuat untuk terus mengembangkan bidang elektromedis demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan komitmen dan kerja sama dari seluruh stakeholder, harapan akan praktik elektromedis yang unggul dan terpercaya di Indonesia dapat menjadi kenyataan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun