Mohon tunggu...
shofia nuril iskandar shah
shofia nuril iskandar shah Mohon Tunggu... mahasiswa D3 Teknik elektromedik

Poltekkes Kemenkes jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tinjauan lengkap permenkes no.45 tahun 2015

10 Mei 2025   20:45 Diperbarui: 10 Mei 2025   20:46 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kemajuan teknologi di bidang kesehatan telah menghadirkan inovasi peralatan elektromedis yang berperan krusial dalam diagnosis, terapi, rehabilitasi, hingga pemantauan kondisi pasien. Pemanfaatan teknologi ini memerlukan tenaga ahli yang kompeten dan bertanggung jawab. Sebagai respons terhadap kebutuhan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang kokoh untuk menjamin praktik elektromedis yang bermutu, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan Permenkes No. 45 Tahun 2015

Sebelum lahirnya Permenkes No. 45 Tahun 2015, pengaturan mengenai praktik elektromedis di Indonesia belum terstruktur secara komprehensif. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari praktik oleh tenaga yang tidak kompeten, penggunaan peralatan yang tidak terstandarisasi, hingga risiko yang dapat membahayakan pasien.

Urgensi penerbitan regulasi ini semakin menguat seiring dengan:

  1. Pesatnya perkembangan teknologi elektromedis: Inovasi alat kesehatan berbasis listrik dan elektromagnetik terus bermunculan, menuntut adanya standar dan kompetensi yang jelas dalam pengoperasiannya.
  2.   Kebutuhan akan perlindungan pasien: Masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan berhak mendapatkan pelayanan elektromedis yang aman dan dilakukan oleh tenaga yang ahli.
  3. Standarisasi mutu pelayanan kesehatan: Praktik elektromedis yang terstandarisasi berkontribusi signifikan terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
  4. Harmonisasi regulasi: Diperlukan adanya regulasi yang jelas dan terpadu untuk mengatur praktik elektromedis di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan mempertimbangkan urgensi tersebut, Permenkes No. 45 Tahun 2015 hadir sebagai jawaban untuk menata dan mengembangkan praktik elektromedis di Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab.

Substansi Utama dalam Permenkes No. 45 Tahun 2015: Mengurai Pasal Demi Pasal

Permenkes No. 45 Tahun 2015 mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan praktik elektromedis. Berikut adalah uraian lebih mendalam mengenai substansi utama dalam regulasi ini:

1.  Definisi dan Terminologi: Pasal-pasal awal dalam Permenkes ini mendefinisikan secara jelas istilah-istilah kunci yang berkaitan dengan praktik elektromedis, seperti "praktik elektromedis," "tenaga elektromedis," "teknisi elektromedis," "fisikawan medis," dan jenis-jenis peralatan elektromedis. Kejelasan definisi ini penting untuk menghindari ambiguitas dalam interpretasi dan implementasi regulasi.

2.  Jenis dan Kualifikasi Tenaga Elektromedis: Permenkes ini secara spesifik mengklasifikasikan jenis-jenis tenaga elektromedis berdasarkan pendidikan dan kompetensi.

    Teknisi Elektromedis: Merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan di bidang elektromedis dan memiliki kompetensi dalam pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, dan kalibrasi peralatan elektromedis.

    Fisikawan Medis: Adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi pendidikan di bidang fisika medis dan memiliki kompetensi dalam aspek fisika dan teknis peralatan elektromedis yang kompleks, termasuk perencanaan radioterapi, proteksi radiasi, dan jaminan mutu peralatan radiologi dan kedokteran nuklir.

    Penetapan kualifikasi ini memastikan bahwa setiap jenis peralatan dan prosedur elektromedis ditangani oleh tenaga yang memiliki keahlian yang sesuai.

3.  Perizinan Praktik Elektromedis: Bab selanjutnya mengatur secara rinci mengenai perizinan praktik bagi tenaga elektromedis. Setiap tenaga elektromedis yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Elektromedis (SIPE). Proses perizinan ini meliputi:

    Persyaratan Administratif: Meliputi kelengkapan dokumen seperti ijazah, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, dan pas foto.

    Persyaratan Kompetensi: Calon pemegang izin praktik harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

    Masa Berlaku Izin: SIPE memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kewajiban memiliki izin praktik ini menjadi filter penting untuk memastikan bahwa hanya tenaga yang kompeten dan memenuhi standar yang diperbolehkan untuk melakukan praktik elektromedis.

4.  Penyelenggaraan Praktik Elektromedis: Bagian ini mengatur tata cara penyelenggaraan praktik elektromedis yang baik dan benar. Beberapa aspek yang diatur meliputi:

    Standar Prosedur Operasional (SPO): Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan praktik elektromedis wajib memiliki SPO yang jelas dan terdokumentasi untuk setiap jenis peralatan dan prosedur.

    Penggunaan Peralatan: Peralatan elektromedis yang digunakan harus laik pakai, terkalibrasi secara berkala, dan dioperasikan sesuai dengan manual penggunaan.

    Keselamatan Kerja: Tenaga elektromedis wajib menerapkan prinsip-prinsip keselamatan kerja untuk melindungi diri sendiri, pasien, dan lingkungan sekitar dari potensi bahaya.

    Dokumentasi: Setiap tindakan elektromedis harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat.

5.  Kewajiban dan Tanggung Jawab Tenaga Elektromedis: Permenkes ini juga menggarisbawahi kewajiban dan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap tenaga elektromedis dalam menjalankan praktiknya, antara lain:

    - Memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan kode etik.

    - Menjaga kerahasiaan informasi pasien.

    - Memberikan informasi yang jelas dan benar kepada pasien terkait prosedur elektromedis yang akan dilakukan.

    - Bertanggung jawab atas tindakan elektromedis yang dilakukannya.

    - Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang elektromedis melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.

6.  Hak Pasien: Permenkes ini juga secara implisit mengakui hak pasien untuk mendapatkan pelayanan elektromedis yang aman, bermutu, dan dilakukan oleh tenaga yang kompeten.

7.  Pengawasan dan Pembinaan: Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik elektromedis. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Pembinaan dilakukan melalui berbagai upaya, seperti sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis.

8.  Sanksi: Permenkes ini juga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada tenaga elektromedis atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pencabutan sementara izin praktik, hingga pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan.

Implikasi Permenkes No. 45 Tahun 2015 bagi Ekosistem Kesehatan

Keberadaan Permenkes No. 45 Tahun 2015 membawa dampak yang signifikan bagi berbagai pihak dalam ekosistem kesehatan di Indonesia:

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan adanya standar kompetensi dan perizinan yang jelas, diharapkan kualitas pelayanan elektromedis dapat meningkat secara signifikan. Pasien akan lebih terjamin mendapatkan pelayanan dari tenaga yang ahli dan profesional.
  • Perlindungan Pasien yang Lebih Baik: Regulasi ini secara tidak langsung melindungi pasien dari praktik elektromedis yang tidak bertanggung jawab atau dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten. Standar operasional dan kewajiban tenaga elektromedis berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan pasien.
  • Kepastian Hukum bagi Tenaga Elektromedis: Permenkes ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan profesinya. Kepemilikan izin praktik memberikan legitimasi dan kepastian hukum dalam berpraktik.
  • Standarisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Fasilitas pelayanan kesehatan didorong untuk memenuhi standar dalam penyelenggaraan praktik elektromedis, termasuk ketersediaan tenaga yang kompeten dan peralatan yang laik pakai.
  • Penguatan Pengawasan dan Pembinaan: Pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap praktik elektromedis, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir.

Tantangan dalam Implementasi Permenkes No. 45 Tahun 2015

Meskipun Permenkes No. 45 Tahun 2015 memiliki peran yang sangat penting, implementasinya di lapangan tidak terlepas dari berbagai tantangan, di antaranya:

- Disparitas Ketersediaan Tenaga Elektromedis: Distribusi tenaga elektromedis yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal, menjadi kendala dalam pemenuhan standar.

- Keterbatasan Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan: Ketersediaan institusi pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan terjangkau bagi tenaga elektromedis perlu terus ditingkatkan.

- Kesadaran dan Kepatuhan: Tingkat kesadaran dan kepatuhan tenaga elektromedis dan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap regulasi ini perlu terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang efektif.

- Perkembangan Teknologi yang Pesat: Perkembangan teknologi elektromedis yang sangat cepat menuntut adanya penyesuaian dan pembaruan regulasi secara berkala agar tetap relevan.

- Koordinasi Antar Stakeholder: Implementasi yang efektif memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Harapan ke Depan: Mewujudkan Praktik Elektromedis yang Unggul

Permenkes No. 45 Tahun 2015 adalah langkah maju yang signifikan dalam menata praktik elektromedis di Indonesia. Untuk mewujudkan praktik elektromedis yang unggul, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan prioritas ke depan adalah:

Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pelatihan: Investasi dalam pendidikan dan pelatihan tenaga elektromedis yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pemerataan Distribusi Tenaga Elektromedis: Upaya untuk mendorong pemerataan distribusi tenaga elektromedis ke seluruh wilayah Indonesia.

Sosialisasi dan Advokasi yang Berkelanjutan: Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap Permenkes No. 45 Tahun 2015 melalui sosialisasi dan advokasi yang efektif.

Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Melakukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran regulasi.

Revisi dan Pembaruan Regulasi: Melakukan evaluasi dan revisi regulasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang elektromedis.

Peningkatan Peran Organisasi Profesi: Memberdayakan organisasi profesi elektromedis dalam pengembangan standar kompetensi, etika profesi, dan program pengembangan profesional berkelanjutan.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis merupakan pilar utama dalam menciptakan praktik elektromedis yang bermutu, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia. Meskipun tantangan dalam implementasinya masih ada, regulasi ini memberikan arah yang jelas dan landasan hukum yang kuat untuk terus mengembangkan bidang elektromedis demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan komitmen dan kerja sama dari seluruh stakeholder, harapan akan praktik elektromedis yang unggul dan terpercaya di Indonesia dapat menjadi kenyataan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun