Penetapan kualifikasi ini memastikan bahwa setiap jenis peralatan dan prosedur elektromedis ditangani oleh tenaga yang memiliki keahlian yang sesuai.
3. Â Perizinan Praktik Elektromedis: Bab selanjutnya mengatur secara rinci mengenai perizinan praktik bagi tenaga elektromedis. Setiap tenaga elektromedis yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Elektromedis (SIPE). Proses perizinan ini meliputi:
  Persyaratan Administratif: Meliputi kelengkapan dokumen seperti ijazah, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, dan pas foto.
  Persyaratan Kompetensi: Calon pemegang izin praktik harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
  Masa Berlaku Izin: SIPE memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  Kewajiban memiliki izin praktik ini menjadi filter penting untuk memastikan bahwa hanya tenaga yang kompeten dan memenuhi standar yang diperbolehkan untuk melakukan praktik elektromedis.
4. Â Penyelenggaraan Praktik Elektromedis: Bagian ini mengatur tata cara penyelenggaraan praktik elektromedis yang baik dan benar. Beberapa aspek yang diatur meliputi:
  Standar Prosedur Operasional (SPO): Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan praktik elektromedis wajib memiliki SPO yang jelas dan terdokumentasi untuk setiap jenis peralatan dan prosedur.
  Penggunaan Peralatan: Peralatan elektromedis yang digunakan harus laik pakai, terkalibrasi secara berkala, dan dioperasikan sesuai dengan manual penggunaan.
  Keselamatan Kerja: Tenaga elektromedis wajib menerapkan prinsip-prinsip keselamatan kerja untuk melindungi diri sendiri, pasien, dan lingkungan sekitar dari potensi bahaya.
  Dokumentasi: Setiap tindakan elektromedis harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat.