Mohon tunggu...
shofia nuril iskandar shah
shofia nuril iskandar shah Mohon Tunggu... mahasiswa D3 Teknik elektromedik

Poltekkes Kemenkes jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tinjauan lengkap permenkes no.45 tahun 2015

10 Mei 2025   20:45 Diperbarui: 10 Mei 2025   20:46 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

    Penetapan kualifikasi ini memastikan bahwa setiap jenis peralatan dan prosedur elektromedis ditangani oleh tenaga yang memiliki keahlian yang sesuai.

3.  Perizinan Praktik Elektromedis: Bab selanjutnya mengatur secara rinci mengenai perizinan praktik bagi tenaga elektromedis. Setiap tenaga elektromedis yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Elektromedis (SIPE). Proses perizinan ini meliputi:

    Persyaratan Administratif: Meliputi kelengkapan dokumen seperti ijazah, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, dan pas foto.

    Persyaratan Kompetensi: Calon pemegang izin praktik harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

    Masa Berlaku Izin: SIPE memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kewajiban memiliki izin praktik ini menjadi filter penting untuk memastikan bahwa hanya tenaga yang kompeten dan memenuhi standar yang diperbolehkan untuk melakukan praktik elektromedis.

4.  Penyelenggaraan Praktik Elektromedis: Bagian ini mengatur tata cara penyelenggaraan praktik elektromedis yang baik dan benar. Beberapa aspek yang diatur meliputi:

    Standar Prosedur Operasional (SPO): Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan praktik elektromedis wajib memiliki SPO yang jelas dan terdokumentasi untuk setiap jenis peralatan dan prosedur.

    Penggunaan Peralatan: Peralatan elektromedis yang digunakan harus laik pakai, terkalibrasi secara berkala, dan dioperasikan sesuai dengan manual penggunaan.

    Keselamatan Kerja: Tenaga elektromedis wajib menerapkan prinsip-prinsip keselamatan kerja untuk melindungi diri sendiri, pasien, dan lingkungan sekitar dari potensi bahaya.

    Dokumentasi: Setiap tindakan elektromedis harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun