5. Â Kewajiban dan Tanggung Jawab Tenaga Elektromedis: Permenkes ini juga menggarisbawahi kewajiban dan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap tenaga elektromedis dalam menjalankan praktiknya, antara lain:
  - Memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan kode etik.
  - Menjaga kerahasiaan informasi pasien.
  - Memberikan informasi yang jelas dan benar kepada pasien terkait prosedur elektromedis yang akan dilakukan.
  - Bertanggung jawab atas tindakan elektromedis yang dilakukannya.
  - Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang elektromedis melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
6. Â Hak Pasien: Permenkes ini juga secara implisit mengakui hak pasien untuk mendapatkan pelayanan elektromedis yang aman, bermutu, dan dilakukan oleh tenaga yang kompeten.
7. Â Pengawasan dan Pembinaan: Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik elektromedis. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Pembinaan dilakukan melalui berbagai upaya, seperti sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis.
8. Â Sanksi: Permenkes ini juga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada tenaga elektromedis atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pencabutan sementara izin praktik, hingga pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan.
Implikasi Permenkes No. 45 Tahun 2015 bagi Ekosistem Kesehatan
Keberadaan Permenkes No. 45 Tahun 2015 membawa dampak yang signifikan bagi berbagai pihak dalam ekosistem kesehatan di Indonesia:
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan adanya standar kompetensi dan perizinan yang jelas, diharapkan kualitas pelayanan elektromedis dapat meningkat secara signifikan. Pasien akan lebih terjamin mendapatkan pelayanan dari tenaga yang ahli dan profesional.
- Perlindungan Pasien yang Lebih Baik: Regulasi ini secara tidak langsung melindungi pasien dari praktik elektromedis yang tidak bertanggung jawab atau dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten. Standar operasional dan kewajiban tenaga elektromedis berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan pasien.
- Kepastian Hukum bagi Tenaga Elektromedis: Permenkes ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan profesinya. Kepemilikan izin praktik memberikan legitimasi dan kepastian hukum dalam berpraktik.
- Standarisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Fasilitas pelayanan kesehatan didorong untuk memenuhi standar dalam penyelenggaraan praktik elektromedis, termasuk ketersediaan tenaga yang kompeten dan peralatan yang laik pakai.
- Penguatan Pengawasan dan Pembinaan: Pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap praktik elektromedis, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir.