Tantangan dalam Implementasi Permenkes No. 45 Tahun 2015
Meskipun Permenkes No. 45 Tahun 2015 memiliki peran yang sangat penting, implementasinya di lapangan tidak terlepas dari berbagai tantangan, di antaranya:
- Disparitas Ketersediaan Tenaga Elektromedis: Distribusi tenaga elektromedis yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal, menjadi kendala dalam pemenuhan standar.
- Keterbatasan Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan: Ketersediaan institusi pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan terjangkau bagi tenaga elektromedis perlu terus ditingkatkan.
- Kesadaran dan Kepatuhan: Tingkat kesadaran dan kepatuhan tenaga elektromedis dan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap regulasi ini perlu terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang efektif.
- Perkembangan Teknologi yang Pesat: Perkembangan teknologi elektromedis yang sangat cepat menuntut adanya penyesuaian dan pembaruan regulasi secara berkala agar tetap relevan.
- Koordinasi Antar Stakeholder: Implementasi yang efektif memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Harapan ke Depan: Mewujudkan Praktik Elektromedis yang Unggul
Permenkes No. 45 Tahun 2015 adalah langkah maju yang signifikan dalam menata praktik elektromedis di Indonesia. Untuk mewujudkan praktik elektromedis yang unggul, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan prioritas ke depan adalah:
Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pelatihan: Investasi dalam pendidikan dan pelatihan tenaga elektromedis yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pemerataan Distribusi Tenaga Elektromedis: Upaya untuk mendorong pemerataan distribusi tenaga elektromedis ke seluruh wilayah Indonesia.