Sebagai konsumen yang mempunyai pantangan gluten dan lain-lain memang harus ekstra hati-hati karena penipuan bisa dilakukan pada produk apapun.Â
Dari kasus ini kita mengetahui bahwa klaim gluten free dan lain-lain tidak bisa dipercaya seratus persen. Hal ini juga menjadi kesulitan bagi mereka yang tidak punya pengetahuan dan pengalaman membuat roti dan kue-kue dari bahan terigu.Â
Perlindungan konsumenÂ
Sebagai badan pengawas produk makanan dan obat di Amerika, FDA mempunyai tanggung jawab melakukan pemantauan akan produk di pasar yang menggunakan label bebas gluten. FDA harus melakukan pengambilan sampel dan inspeksi secara berkala ke fasilitas yang mengolah makanan, meninjau kembali semua label terkait makanan, menindaklanjuti keluhan dari konsumen maupun pelaku usaha industri makanan, dan bila diperlukan melakukan analisis gluten dari sampel-sampel makanan. Hal ini juga seharusnya menjadi perhatian dan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.Â
Aturan FDA memang tidak mengharuskan pihak produsen untuk menguji ada tidaknya gluten dalam bahan baku maupun produk akhir yang diberi label bebas gluten. Namun produsen makanan harus bertanggung jawab bila melekatkan label "bebas gluten" pada produknya.Â
Produsen harus dapat menjamin produknya yang berlabel bebas gluten tersebut memenuhi defenisi bebas gluten dari FDA, antara lain kehadiran gluten yang tidak dapat terhindarkan pada produk dengan label bebas gluten haruslah kurang dari 20 ppm.Â
Produsen dapat memilih melakukan kontrol kualitas yang efektif untuk meyakinkan standar kurang dari 20 ppm tersebut dengan beberapa cara antara lain:
- melakukan uji sendiri pada bahan baku ataupun produk akhirnya,
- bekerja sama dengan laboratorium pihak ketiga untuk melakukan uji,
- meminta sertifikat analisis gluten bahan-bahan yang digunakan dari pemasok bahan baku, atau
- berpartisipasi dalam program sertifikasi bebas gluten yang dilakukan oleh pihak ketiga.Â
Produk-produk dengan klaim bebas gluten, bebas susu dan turunannya, dan bebas gula seharusnya menjadi perhatian pengawasan BPOM di Indonesia juga.
Pelabelan yang tidak bertanggung jawab artinya penipuan terhadap konsumen . Tidak hanya kerugian secara finansial, namun juga terhadap kesehatan dan kualitas hidup yang mengonsumsinya.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI