Mohon tunggu...
Sherlynnmp
Sherlynnmp Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda di BPN

6 April 2023   14:42 Diperbarui: 6 April 2023   14:49 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengaduan 

Pengaduan dimaknai sebagai pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, pengaduan umumnya berisi hal atau peristiwa yang menggambarkan bahwa pemohon/pengadu adalah yang berhak atas tanah tersebut dengan melampirkan berkas, dokumen dan bukti bukti ke kantor BPN.

2. Penelitian 

Dalam proses penanganan yang dilakukan oleh BPN, BPN akan mengadakan penelitian berupa pengumpulan data administrative maupun hasil data fisik di lapangan. Hasil dari penelitian tersebut didapatkan kesimpulan untuk sementara, apakah pengaduan dari pihak yang bersangkutan beralasan atau tidak untuk di proses lebih lanjut.

Jika pengaduan tersebut dapat di protes, maka akan diselesaikan melalui tahap kemungkinan dilakukan pencegahan mutase bahwa tersebut adalah tanah sengketa. Namun jika pengaduan tersebut tidak mengandung alasan yang kuat dan harus melalui proses lembaga atau instansi lain, maka yang bersangkutan akan diberitahukan hal hal tersebut dan dinyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak atau belum bisa dipertimbangkan karena kekurangan suatu hal.

Tetapi ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan musyawarah sebagai langkah pendekatan kepada para pihak yang bersengketa tentang kepemilikan sertifikat ganda tersebut. dalam hal ini, pihak instansi dari Badan Pertanahan Nasional yang mejadi mediator dalam menyelesaikan perkara sengketa dengan cara kekeluargaan. Pejabat BPN tersebut harus memiliki sikap tidak memihak dan tidam melakukan berbagai jenis kepada pihak yang bersengketa, tetapi bukan berarti mediator akan bersifat pasif. 

Pihak mediator akan mengupayakan untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara mengemukakan car acara penyelesaian, serta kesulitan kesulitan yang timbul saat itu atau di kemudian hari, yang akan di informasikan kepada para pihak yang bersengketa. 

Musyawarah juga harus mempertimbangkan tata cara formal dan menyiapkan dokumen dokumen seperti surat pemanggilan, notlen akta atau pernyataan perdamaian yang akan digunakan sebagai bukti bagi para pihak maupun pihak ketiga yang datang pada saat musyawarah dilakukan. Kemudian hasil dari musyawarah ini dibuat dalam akta perdamaian, baik yang dilakukan dimuka hakim (litigasi) maupun diluar pengadilan (non-litigasi) atau notaris untuk mendapatkan kepastian hukum dan kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang telah sepakat dan saling berkaitan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun