Mohon tunggu...
Sherlynnmp
Sherlynnmp Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda di BPN

6 April 2023   14:42 Diperbarui: 6 April 2023   14:49 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 c. Pembangunan mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat sedangkan persediaan tanah sangat terbatas sehingga mendorong peralihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian, mengakibatkan harga tanah melonjak.

Dalam ketentuan peraturan perundang undangan, terjadinya sertifikat ganda merupakan salah satu akibat adanya tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yang disebut cacat hukum administrasi. Sebagaimana terdapat dalam pasal 107 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah dan hak pengelolaan, sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum administrative adalah sertifikat ha katas tanah tang menganduk kesalahan antara lain :

a. Kesalahan prosedur

b. Kesalahan penerapan peraturan perundang undangan 

c. Kesalahan subjek hak

d. Kesalahan objek hak

e. Kesalahan jenis hak

f. Kesalahan perhitungan luas

g. Terdapat tumpeng tindih ha katas tanah

h. Data yuridis dan data fisik tidak benar, atau

i. Kesalahan lainnya yang bersifat administrative

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun