2. Proses Penyelesaian Kepemilikan Sertifikat Ganda Oleh Badan Pertanahan Nasional
Dalam realitanya, penyelesaian tentang permasalahan pertanahan ini tidak hanya melibatkan BPN tetapi melibatkan lembaga Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Masing masing dari lembaga tersebut memiliki porsinya masing masing yaitu jika Peradilan Umum menitik beratkan kepada hal hal yang berkaitan dengan perdata dan pidana dalam sengketa pertanahan, sedangkatn Pengadilan Tata Usaha Negara menyelesaikan sengkekta pertanahan berkaitan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPN atau pejabat daerah yang mengurus masalahnya tersebut. Pada umumnya sengketa pertanahan dalam sertifikat ganda bisa di selesaikan dengan 3 (tiga) cara, antara lain:
1. Penyelesaian secara langsung oleh pihak yang terlibat dengan melakukan musyawarah
Dasar musyawarah untuk mufakat tersirat dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia dan dalam UUD 1945. Musyawarah dilakukan diluar pengadilan dengan atau tanpa mediator yang mendampingi. Mediator biasanya dari pihak yang mempunyai pengaruh tinggi contohnya kepala desa, ketua adat, dan pejabat Badan Pertanahan Nasional itu sendiri.Â
Dalam penyelesaian sengketa menggunakan musyawarah ini memiliki syarat yang harus dipenuhi yaitu permasalahan sengketa tersebut bukan berupa penentuan tentang kepemilikan atas tanah yang dapat memberikan haka tau menghilangkan hak seseorang terhadap tanah sengketa. Dan diantara pihak bersengketa memiliki keberatam yang cukup erat serta masih menganut hukum adat setempat.
2. Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
Arbitrase adalah penyelesaian perkara oleh seorang atau beberapa arbiter (hakim) yang diangkat berdasarkan kesepakatan/persetujuan para pihak dan disepakati Bersama bahwa putusan yang diambil bersifat mengikat dan final. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan yang dibuat dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh para pihak yang bersangkutan.
Jika telah tertulis suatu klausa arbitrase dalam kontrak atau suatu perjanjian arbitrasi, dan pihak lain menghendaki menyelesaikan masalah hukumnya ke pengadilan, maka proses pengadilan harus ditunda sampai proses arbitrase tersebut diselesaikan dalam lembaga arbitrase. Dengan demikian pengadilan harus dan wajib mengakui serta menghormati wewenang dan fungsi arbiter.
3. Penyelesaian sengketa melalui badan peradilan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pada umumnya penyelesaian sengketa pertanahan yang terkait sengketa kepemilikan diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tetapi berdasarkan penjelasan tentang proses penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan sertifikat tanah ganda dari lembaga litigasi dan lembaga non litigasi, sampai saat ini masih belum bisa menyelesaikan masalah pertanahan secara tuntas, proses mediasi yang dilakukan BPN tidak mampu menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada karena mengalami kendala dalam mengatasi sengketa pertanahan khususnya permasalahan sertifikat tanah ganda dikarenakan alasan tumpeng tindihnya peraturan atau regulasi yang ada.