Karena banyaknya permasalahan terkait tanah, pemerintah dan masyarakat mencari uoaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan membentuk suatu lembaga yang mengurus, mengatur sekaligus mempunyai wewenang dalam bidang pertanahan, dan dibentuklah Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006. BPN berperan untuk membantu dan melayani masyarakat dalam mendapatkan haknya dalam bidang pertanahan sesuai dengan kakidah dan peraturan yang berlaku.
Sertifikat ganda yaitu sebidang tanah yang memiliki lebih dari satu sertifikat dengan objek yang sama. Pada saat ini permasalahan tanah merupakan masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar. Sebidang tanah yang mempunyai sertifikat ganda akan membawa permasalahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak pemegang hak tanah tersebut.Â
Kasus sertifikat ganda banyak sekali terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia yang mengakibatkan para pemegang sertifikat tanah saling tuduh menuduh dan menuding satu sama lain atas sertifikat yang mereka miliki terlepas dari sertifikat tersebut berstatus ganda salah satunya ada yang palsu dimana objek yang tercantum pada sertifikat tersebut bukan yang sebenarnya.
 Sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum pemegang sertifikat harus melakukan pengecekan dibadan pertanahan nasional agar terbukti kebenarannya, jika masih ada permasalahan mengenai sertifikat ganda penyelesaiiannnya akan menggunakan jalur pengadilan agar mencapai sebuah kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang bersertifikat ganda tersebut.
Terkait permasalahan ini ada rumusan rumusan masalah yang akan kita kupas secara tuntas dan tentu saja kita pelajari, yaitu:
A. Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah Kepemilikan Sertifikat Tanah Ganda
Kurangnya transparansi dalam hal penguasaan dan kepemilikan tanah yang disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi mengenai kepemilikan tanah, serta kurangnya transparansi kepada masyarakat menjadi salah satu faktor timbulnya masalah sengketa tanah yang terjadi di lingkungan masyarakat.Â
Hal ini menyebabkan pemerintah hanya berkonsentrasi kepada kepenguasaan dan kepemilikan tanah dalam hal luasan dan jumlah dari bidang tanah baik dikota maupun dipedesaan yang hanya pada Sebagian kecil masyarakat saja. Pemerintah hanya berfokus pada kota dan pedesaan yang terlihat saja tetapi kurang memperhatikan dan kurang memberikan layanan yang maksimal khusunya ke desa desa yang ada di pinggiran atau desa desa terpencil yang ada di seluruh Indonesia.
Menurut Ali Achmad Chomzah sertifikat ganda sering terjadi di wilayah wilayah yang masih kosong, belum dibangun dan di daerah perbatasan kota dimana untuk lokasi tersebut belum ada peta peta pendaftaran tanahnya. Sertifikat ganda dapat terjadi karena beberapa hal sebagai berikut :
1. Pada waktu dilakukan pengukuran ataupun penelitian dilapangan, pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas batas yang salah
2. Adanya surat bukti atau pengakuan hak dibelakang hari terbukti mengandung ketidakbenaran, kepalsuan atau sudah tidak berlaku lagi
3. Untuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya
4. Kasus penerbitan lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah dapat pula terjadi atas tanah warisan. Latar belakang kaus tersebut adalah sengketa harta warisan yaitu oleh pemilik sebelum meninggalnya yang telah dijual kepada pihak lain (tidak diketahui leh anak anaknya) dan telah diterbitkan sertifikat atas nama pembeli, dan kemudian para ahli warisnya mensertifikatkan tanah yang sama, sehingga mengakibatkan terjadinya sertifikat ganda, karena sertifikat terdahulu ternyata belum dipetakan.
Selain itu.
Utoyo berpendapat bahwa terjadinya sertifikat ganda dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu:
1. Faktor internal
 a. Tidak dilaksanakannya Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya secara konsekuen dan bertanggung jawab disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi
 b. Kurang berfungsinya aparat pengawas sehingga memberikan peluang kepada aparat bawahannya untuk bertindak menyeleweng dalam arti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan sumpah jabatan yang sudah ia jalani.
 c. Ketidaktelitian pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah yaitu dokumen dokumen yang menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat tidak diteliti dengan seksama yang mungkin saja dokumen dokumen tersebut belum memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Faktor Eksternal
 a. Kurangnya wawasan mengenai undang undang dan peraturan tentang pertanahan khususnya tentang prosedur pembuatan sertifikat tanah
 b. Persediaan tanah tidak seimbang dengan jumlah peminat yang memerlukan tanah
 c. Pembangunan mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat sedangkan persediaan tanah sangat terbatas sehingga mendorong peralihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian, mengakibatkan harga tanah melonjak.
Dalam ketentuan peraturan perundang undangan, terjadinya sertifikat ganda merupakan salah satu akibat adanya tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yang disebut cacat hukum administrasi. Sebagaimana terdapat dalam pasal 107 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah dan hak pengelolaan, sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum administrative adalah sertifikat ha katas tanah tang menganduk kesalahan antara lain :
a. Kesalahan prosedur
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang undanganÂ
c. Kesalahan subjek hak
d. Kesalahan objek hak
e. Kesalahan jenis hak
f. Kesalahan perhitungan luas
g. Terdapat tumpeng tindih ha katas tanah
h. Data yuridis dan data fisik tidak benar, atau
i. Kesalahan lainnya yang bersifat administrative
2. Proses Penyelesaian Kepemilikan Sertifikat Ganda Oleh Badan Pertanahan Nasional
Dalam realitanya, penyelesaian tentang permasalahan pertanahan ini tidak hanya melibatkan BPN tetapi melibatkan lembaga Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Masing masing dari lembaga tersebut memiliki porsinya masing masing yaitu jika Peradilan Umum menitik beratkan kepada hal hal yang berkaitan dengan perdata dan pidana dalam sengketa pertanahan, sedangkatn Pengadilan Tata Usaha Negara menyelesaikan sengkekta pertanahan berkaitan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPN atau pejabat daerah yang mengurus masalahnya tersebut. Pada umumnya sengketa pertanahan dalam sertifikat ganda bisa di selesaikan dengan 3 (tiga) cara, antara lain:
1. Penyelesaian secara langsung oleh pihak yang terlibat dengan melakukan musyawarah
Dasar musyawarah untuk mufakat tersirat dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia dan dalam UUD 1945. Musyawarah dilakukan diluar pengadilan dengan atau tanpa mediator yang mendampingi. Mediator biasanya dari pihak yang mempunyai pengaruh tinggi contohnya kepala desa, ketua adat, dan pejabat Badan Pertanahan Nasional itu sendiri.Â
Dalam penyelesaian sengketa menggunakan musyawarah ini memiliki syarat yang harus dipenuhi yaitu permasalahan sengketa tersebut bukan berupa penentuan tentang kepemilikan atas tanah yang dapat memberikan haka tau menghilangkan hak seseorang terhadap tanah sengketa. Dan diantara pihak bersengketa memiliki keberatam yang cukup erat serta masih menganut hukum adat setempat.
2. Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
Arbitrase adalah penyelesaian perkara oleh seorang atau beberapa arbiter (hakim) yang diangkat berdasarkan kesepakatan/persetujuan para pihak dan disepakati Bersama bahwa putusan yang diambil bersifat mengikat dan final. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan yang dibuat dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh para pihak yang bersangkutan.
Jika telah tertulis suatu klausa arbitrase dalam kontrak atau suatu perjanjian arbitrasi, dan pihak lain menghendaki menyelesaikan masalah hukumnya ke pengadilan, maka proses pengadilan harus ditunda sampai proses arbitrase tersebut diselesaikan dalam lembaga arbitrase. Dengan demikian pengadilan harus dan wajib mengakui serta menghormati wewenang dan fungsi arbiter.
3. Penyelesaian sengketa melalui badan peradilan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pada umumnya penyelesaian sengketa pertanahan yang terkait sengketa kepemilikan diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tetapi berdasarkan penjelasan tentang proses penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan sertifikat tanah ganda dari lembaga litigasi dan lembaga non litigasi, sampai saat ini masih belum bisa menyelesaikan masalah pertanahan secara tuntas, proses mediasi yang dilakukan BPN tidak mampu menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada karena mengalami kendala dalam mengatasi sengketa pertanahan khususnya permasalahan sertifikat tanah ganda dikarenakan alasan tumpeng tindihnya peraturan atau regulasi yang ada.
3. Pembuktian hak atas tanah terhadap kepemilikan sertifikat tanah ganda yang diakui legalitasnya
A. Legalitas Sertifikat Ganda
Dalam pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Idealnya, satu bidang tanah hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun, pada kenyataannya sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda.Â
Berkaitan dengan sertifikat ganda tersebut Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal. Pendapat MA tersebut tertuang dalam putusan No. 976 K/Pdt?2015 (Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggak 27 November 2015. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung berpendapat:
" dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersufat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum"
Pendapat tersebut ditegaskan lagi dalam putusan No.290/K/Pdt/2016 9Lisnawati vc Ivo La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei 2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016 (Nyonya Rochadini,dkk vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya Janda Mumahhaimawati) tanggal 19 Mei 2016. Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa: Pada tahun 2017, MA tetap konsisten dengan pendapat diatas.
" bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu"
Jadi hak atas tanah yang diakui legalitasnya dan menjadi bukti kuat adalah sertifikat yang lebih dulu diterbitkan. Dalam permasalahan sertifikat ganda akan dicek terlebih dahulu tentang keaslian berkas dari pemilik ha katas tanah dan memutuskan sertifikat mana yang terlebih dahulu terbit.
B. Proses Pembuktian Hak Atas tanah
Pembuktian sengketa tanah yang bersertifikat ganda melalui kewenangan Badan Pertanahan Nasional ini biasanya dimulai dari adanya pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada pejabat yang ada di kantor BPN bahwa tanah yang dimilikinya ternyata bersertifikat ganda, artinya sertifikat miliknya dimiliki juga oleh orang/pihak lain yang memiliki sertifikat atas tanah dengan objek tanah yang sama.
Mekanisme penanganan yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional ini diselenggarakan dengan langkah langkah sebagai berikut:
1. PengaduanÂ
Pengaduan dimaknai sebagai pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, pengaduan umumnya berisi hal atau peristiwa yang menggambarkan bahwa pemohon/pengadu adalah yang berhak atas tanah tersebut dengan melampirkan berkas, dokumen dan bukti bukti ke kantor BPN.
2. PenelitianÂ
Dalam proses penanganan yang dilakukan oleh BPN, BPN akan mengadakan penelitian berupa pengumpulan data administrative maupun hasil data fisik di lapangan. Hasil dari penelitian tersebut didapatkan kesimpulan untuk sementara, apakah pengaduan dari pihak yang bersangkutan beralasan atau tidak untuk di proses lebih lanjut.
Jika pengaduan tersebut dapat di protes, maka akan diselesaikan melalui tahap kemungkinan dilakukan pencegahan mutase bahwa tersebut adalah tanah sengketa. Namun jika pengaduan tersebut tidak mengandung alasan yang kuat dan harus melalui proses lembaga atau instansi lain, maka yang bersangkutan akan diberitahukan hal hal tersebut dan dinyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak atau belum bisa dipertimbangkan karena kekurangan suatu hal.
Tetapi ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan musyawarah sebagai langkah pendekatan kepada para pihak yang bersengketa tentang kepemilikan sertifikat ganda tersebut. dalam hal ini, pihak instansi dari Badan Pertanahan Nasional yang mejadi mediator dalam menyelesaikan perkara sengketa dengan cara kekeluargaan. Pejabat BPN tersebut harus memiliki sikap tidak memihak dan tidam melakukan berbagai jenis kepada pihak yang bersengketa, tetapi bukan berarti mediator akan bersifat pasif.Â
Pihak mediator akan mengupayakan untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara mengemukakan car acara penyelesaian, serta kesulitan kesulitan yang timbul saat itu atau di kemudian hari, yang akan di informasikan kepada para pihak yang bersengketa.Â
Musyawarah juga harus mempertimbangkan tata cara formal dan menyiapkan dokumen dokumen seperti surat pemanggilan, notlen akta atau pernyataan perdamaian yang akan digunakan sebagai bukti bagi para pihak maupun pihak ketiga yang datang pada saat musyawarah dilakukan. Kemudian hasil dari musyawarah ini dibuat dalam akta perdamaian, baik yang dilakukan dimuka hakim (litigasi) maupun diluar pengadilan (non-litigasi) atau notaris untuk mendapatkan kepastian hukum dan kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang telah sepakat dan saling berkaitan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI