Mohon tunggu...
Sherlynnmp
Sherlynnmp Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda di BPN

6 April 2023   14:42 Diperbarui: 6 April 2023   14:49 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pembuktian hak atas tanah terhadap kepemilikan sertifikat tanah ganda yang diakui legalitasnya

A. Legalitas Sertifikat Ganda

Dalam pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Idealnya, satu bidang tanah hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun, pada kenyataannya sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda. 

Berkaitan dengan sertifikat ganda tersebut Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal. Pendapat MA tersebut tertuang dalam putusan No. 976 K/Pdt?2015 (Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggak 27 November 2015. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung berpendapat:

" dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersufat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum"

Pendapat tersebut ditegaskan lagi dalam putusan No.290/K/Pdt/2016 9Lisnawati vc Ivo La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei 2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016 (Nyonya Rochadini,dkk vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya Janda Mumahhaimawati) tanggal 19 Mei 2016. Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa: Pada tahun 2017, MA tetap konsisten dengan pendapat diatas.

" bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu"

Jadi hak atas tanah yang diakui legalitasnya dan menjadi bukti kuat adalah sertifikat yang lebih dulu diterbitkan. Dalam permasalahan sertifikat ganda akan dicek terlebih dahulu tentang keaslian berkas dari pemilik ha katas tanah dan memutuskan sertifikat mana yang terlebih dahulu terbit.

B. Proses Pembuktian Hak Atas tanah

Pembuktian sengketa tanah yang bersertifikat ganda melalui kewenangan Badan Pertanahan Nasional ini biasanya dimulai dari adanya pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada pejabat yang ada di kantor BPN bahwa tanah yang dimilikinya ternyata bersertifikat ganda, artinya sertifikat miliknya dimiliki juga oleh orang/pihak lain yang memiliki sertifikat atas tanah dengan objek tanah yang sama.

Mekanisme penanganan yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional ini diselenggarakan dengan langkah langkah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun