Mohon tunggu...
Sherlynnmp
Sherlynnmp Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda di BPN

6 April 2023   14:42 Diperbarui: 6 April 2023   14:49 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Untuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya

4. Kasus penerbitan lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah dapat pula terjadi atas tanah warisan. Latar belakang kaus tersebut adalah sengketa harta warisan yaitu oleh pemilik sebelum meninggalnya yang telah dijual kepada pihak lain (tidak diketahui leh anak anaknya) dan telah diterbitkan sertifikat atas nama pembeli, dan kemudian para ahli warisnya mensertifikatkan tanah yang sama, sehingga mengakibatkan terjadinya sertifikat ganda, karena sertifikat terdahulu ternyata belum dipetakan.

Selain itu.

Utoyo berpendapat bahwa terjadinya sertifikat ganda dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu:

1. Faktor internal

 a. Tidak dilaksanakannya Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya secara konsekuen dan bertanggung jawab disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi

 b. Kurang berfungsinya aparat pengawas sehingga memberikan peluang kepada aparat bawahannya untuk bertindak menyeleweng dalam arti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan sumpah jabatan yang sudah ia jalani.

 c. Ketidaktelitian pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah yaitu dokumen dokumen yang menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat tidak diteliti dengan seksama yang mungkin saja dokumen dokumen tersebut belum memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Faktor Eksternal

 a. Kurangnya wawasan mengenai undang undang dan peraturan tentang pertanahan khususnya tentang prosedur pembuatan sertifikat tanah

 b. Persediaan tanah tidak seimbang dengan jumlah peminat yang memerlukan tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun