3. Untuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya
4. Kasus penerbitan lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah dapat pula terjadi atas tanah warisan. Latar belakang kaus tersebut adalah sengketa harta warisan yaitu oleh pemilik sebelum meninggalnya yang telah dijual kepada pihak lain (tidak diketahui leh anak anaknya) dan telah diterbitkan sertifikat atas nama pembeli, dan kemudian para ahli warisnya mensertifikatkan tanah yang sama, sehingga mengakibatkan terjadinya sertifikat ganda, karena sertifikat terdahulu ternyata belum dipetakan.
Selain itu.
Utoyo berpendapat bahwa terjadinya sertifikat ganda dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu:
1. Faktor internal
 a. Tidak dilaksanakannya Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya secara konsekuen dan bertanggung jawab disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi
 b. Kurang berfungsinya aparat pengawas sehingga memberikan peluang kepada aparat bawahannya untuk bertindak menyeleweng dalam arti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan sumpah jabatan yang sudah ia jalani.
 c. Ketidaktelitian pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah yaitu dokumen dokumen yang menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat tidak diteliti dengan seksama yang mungkin saja dokumen dokumen tersebut belum memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Faktor Eksternal
 a. Kurangnya wawasan mengenai undang undang dan peraturan tentang pertanahan khususnya tentang prosedur pembuatan sertifikat tanah
 b. Persediaan tanah tidak seimbang dengan jumlah peminat yang memerlukan tanah