Mohon tunggu...
Sherlynnmp
Sherlynnmp Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda di BPN

6 April 2023   14:42 Diperbarui: 6 April 2023   14:49 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena banyaknya permasalahan terkait tanah, pemerintah dan masyarakat mencari uoaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan membentuk suatu lembaga yang mengurus, mengatur sekaligus mempunyai wewenang dalam bidang pertanahan, dan dibentuklah Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006. BPN berperan untuk membantu dan melayani masyarakat dalam mendapatkan haknya dalam bidang pertanahan sesuai dengan kakidah dan peraturan yang berlaku.

Sertifikat ganda yaitu sebidang tanah yang memiliki lebih dari satu sertifikat dengan objek yang sama. Pada saat ini permasalahan tanah merupakan masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar. Sebidang tanah yang mempunyai sertifikat ganda akan membawa permasalahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak pemegang hak tanah tersebut. 

Kasus sertifikat ganda banyak sekali terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia yang mengakibatkan para pemegang sertifikat tanah saling tuduh menuduh dan menuding satu sama lain atas sertifikat yang mereka miliki terlepas dari sertifikat tersebut berstatus ganda salah satunya ada yang palsu dimana objek yang tercantum pada sertifikat tersebut bukan yang sebenarnya.

 Sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum pemegang sertifikat harus melakukan pengecekan dibadan pertanahan nasional agar terbukti kebenarannya, jika masih ada permasalahan mengenai sertifikat ganda penyelesaiiannnya akan menggunakan jalur pengadilan agar mencapai sebuah kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang bersertifikat ganda tersebut.

Terkait permasalahan ini ada rumusan rumusan masalah yang akan kita kupas secara tuntas dan tentu saja kita pelajari, yaitu:

A. Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah Kepemilikan Sertifikat Tanah Ganda

Kurangnya transparansi dalam hal penguasaan dan kepemilikan tanah yang disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi mengenai kepemilikan tanah, serta kurangnya transparansi kepada masyarakat menjadi salah satu faktor timbulnya masalah sengketa tanah yang terjadi di lingkungan masyarakat. 

Hal ini menyebabkan pemerintah hanya berkonsentrasi kepada kepenguasaan dan kepemilikan tanah dalam hal luasan dan jumlah dari bidang tanah baik dikota maupun dipedesaan yang hanya pada Sebagian kecil masyarakat saja. Pemerintah hanya berfokus pada kota dan pedesaan yang terlihat saja tetapi kurang memperhatikan dan kurang memberikan layanan yang maksimal khusunya ke desa desa yang ada di pinggiran atau desa desa terpencil yang ada di seluruh Indonesia.

Menurut Ali Achmad Chomzah sertifikat ganda sering terjadi di wilayah wilayah yang masih kosong, belum dibangun dan di daerah perbatasan kota dimana untuk lokasi tersebut belum ada peta peta pendaftaran tanahnya. Sertifikat ganda dapat terjadi karena beberapa hal sebagai berikut :

1. Pada waktu dilakukan pengukuran ataupun penelitian dilapangan, pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas batas yang salah

2. Adanya surat bukti atau pengakuan hak dibelakang hari terbukti mengandung ketidakbenaran, kepalsuan atau sudah tidak berlaku lagi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun