Mohon tunggu...
Shelvie Apriliyani
Shelvie Apriliyani Mohon Tunggu... Lainnya - ..........

Haloo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jaminan Sosial terhadap Guru Honorer

15 Mei 2021   06:20 Diperbarui: 15 Mei 2021   06:23 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menurut Undang Undang No 14 Tahun 2005 Guru adalah  tenaga pendidik profesional di bidangnya yang memiliki tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, memberi arahan, memberi pelatihan, memberi penilaian, dan mengadakan evaluasi kepada peserta didik yang menempuh pendidikannya sejak usia dini melalui jalur formal pemerintahan berupa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah. 

Selain itu, guru mempunyai tugas menghasilkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas di masa depan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dimana Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam menuju masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.

Guru sendiri juga harus bisa menjadi contoh dan panutan yang baik bagi murid-muridnya. Guru harus memiliki sifat sabar, penuh kasih sayang, dan berakhlak mulia, agar dapat membimbing muridnya dengan baik. Maka dari itulah profesi guru tidaklah mudah dikarenakan sebagai tolak ukur kecerdasan bangsa di masa depan dan selayaknya guru juga harus mendapatkan apresiasi yang setimpal. Namun di Indonesia sendiri, banyak sekali guru yang mengabdi di dunia pendidikan, memberikan ilmu tanpa disejahterakan oleh pemerintah. Seperti halnya guru honorer.

Untuk di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis guru, yaitu guru honorer dan PNS. Keduanya bisa dibedakan berdasar beberapa aspek. Guru PNS umumnya ditempatkan ke sekolah-sekolah formal tertentu sesuai instruksi dari instansi induk seperti Kemendikbud, sedangkan guru honorer umumnya direkrut sesuai kebutuhan langsung dari sekolah yang bersangkutan dan tidak menginduk pada instansi tertinggi di dunia pendidikan. 

Dari segi pendapatan, guru PNS memiliki patokan pendapatan yang sudah ditetapkan oleh instansi induk sedangkan guru honorer umumnya memiliki pendapatan yang dihitung dari jam belajar yang dilakukan maupun sistem gaji sukarela karena pengabdian yang diberikan. Salah satu penyebanya juga datang dari pemerintah belum optimal mengupayakan penyelesaian masalah gaji guru honorer yang kecil.

Secara aturan, guru PNS terikat aturan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, seperti seragam, hak dan kewajiban, jam masuk maupun hal lainnya. Sedangkan untuk guru honorer, seringkali aturan tersebut tidak berlaku maksimal. Hal tersebut terlihat kesejahteraan guru tidak tetap atau honorer di sekolah swasta dan guru honorer di sekolah negeri masih jauh dari harapan.

"Pemerintah dalam hal ini, perlu mengatur mekanisme yang adil dalam membayar gaji guru honorer, baik di sekolah swasta maupun di sekolah negeri. Selama ini guru tersebut tidak memiliki gaji pokok sesuai ijazah. Namun, hanya dibayar per jam mengajar setiap minggu. Hal ini membuat guru honorer tidak sejahtera. Harus ada kebijakan pengaturan minimal untuk guru honorer yang tidak tetap," ucap Doni.

Pemerintah juga perlu memberikan kebijakan afirmasi untuk guru honorer di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau wilayah 3T yang sudah lama mengabdi. "Penting juga memberi pelatihan dan pengembangan sesuai kebutuhan guru," ucap dia. Saat ini, pemerintah selalu mengupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Apalagi ketika Hardiknas berlangsung, Komisi X DPR RI menyoroti pekerjaan rumah pemerintah terkait kesejahteraan guru honorer yang masih jauh dari layak, hingga fasilitas pendidikan yang tidak merata.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya menyelesaikan masalah guru honorer dengan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  merekrut satu juta guru. Namun, sebagian guru honorer menolak cara ini, khususnya bagi mereka yang sudah tua, hanya lulusan sekolah pendidikan guru - setara SMA dan telah mengabdi belasan tahun, sebab PPPK mensyaratkan pendidikan minimal sarjana. Ini salah satu hambatan pemerintah selaku bertindak adil terhadap guru honor yang sudah mengabdi di masyarakat yang terkendala di pendidikan terakhirnya.

Lantas, apa upaya pemerintah terhadap guru honorer di masa mendatang?  Pertama, pemerintah akan  membuka seleksi CPNS dan memberi peluang guru honorer bisa jadi PNS, menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terhambat lantaran pandemi Covid-19. Dan menerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau sekitar Rp 2,4 juta sesuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Selain pemerintah, satuan pendidikan atau sekolah juga harus terlibat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya membantu guru non PNS meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan oleh guru seorang. Pihak sekolah juga harus membantu. Pihak sekolah bisa melaksanakan pelatihan secara mandiri bagi guru-guru di sekolahnya. Pelatihan ini akan sangat membantu para guru dalam meningkatkan kompetensi.Dengan kompetensi yang lebih baik, para guru bisa memperbesar peluang untuk bisa lolos seleksi CPNS maupun PPPK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun