Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Jaminan Sosial terhadap Guru Honorer

15 Mei 2021   06:20 Diperbarui: 15 Mei 2021   06:23 941 1
Menurut Undang Undang No 14 Tahun 2005 Guru adalah  tenaga pendidik profesional di bidangnya yang memiliki tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, memberi arahan, memberi pelatihan, memberi penilaian, dan mengadakan evaluasi kepada peserta didik yang menempuh pendidikannya sejak usia dini melalui jalur formal pemerintahan berupa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun