Mohon tunggu...
Sharfina Hafizah
Sharfina Hafizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Langsa

Berikanlah satu informasi walau itu hanya sebuah kabar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat dan Hukum Islam di Aceh Kontemporer

12 Juni 2022   22:23 Diperbarui: 12 Juni 2022   22:53 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

para pemimpin agama desa di Aceh masih mengandalkan pendapat hukum dari yurisprudensi tradisional Syafi`i serta hukum adat untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum keluarga. Sebaliknya, hampir semua peraturan (qanun) Aceh mengatur bahwa ketika ada konflik antara adat dan hukum Islam, adat hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Perkara Khalwat 

Tumpang tindihnya mekanisme hukum antara peradilan adat dan peradilan syariah dalam tindak pidana khalwat bersumber dari dua ketentuan yang saling bertentangan yang ditemukan dalam Qanun Jinaya no. Pasal 23 (1) Qanun ini menyatakan bahwa barang siapa yang terbukti melakukan tindak pidana khalwat, diancam dengan hukuman cambuk paling banyak sepuluh kali atau denda paling banyak seratus gram emas atau pidana penjara paling lama sepuluh bulan.

Meskipun demikian, Pasal 24 Qanun yang sama memberikan kewenangan kepada peradilan adat untuk memeriksa suatu tindak pidana khalwat termasuk untuk menghukum pelakunya. Dikatakan "pelanggaran khalwat yang berada di bawah yurisdiksi peradilan adat diselesaikan menurut ketentuan yang terdapat dalam Qanun (lain) 

pedoman kehidupan adat dan/atau peraturan terkait lainnya tentang adat." Pertentangan kewenangan mengadili delik khalwat ini, bagaimanapun, dibantah oleh Azubaili dkk51 dengan alasan bahwa baik peradilan adat maupun peradilan syariah memiliki yurisdiksi masing-masing.

Qanun yang relevan tentang bagaimana peradilan adat berjalan dan menghukum pelanggar (khalwat) telah diundangkan sebelumnya, Sementara Pasal 13 (1)d Qanun ini mengatur bahwa pelanggaran khalwat berada di bawah yurisdiksi peradilan adat, Pasal 16 mengatur masing-masing hukuman yang dapat diterapkan kepada pelanggar khalwat termasuk: 

"nasihat; sebuah peringatan; pernyataan permintaan maaf; kompensasi (sayam); tebusan (diyat); denda; restitusi; pengecualian oleh penduduk desa; penggusuran dari desa; penghapusan hak adat; dan bentuk hukuman lainnya menurut kebiasaan setempat." Kajian Yusrizal dan Amalia menegaskan bahwa para tetua desa di gampong 

yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda mengadili dan menyelesaikan pelanggaran khalwat yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Apalagi sering terjadi kasus-kasus dimana putusan peradilan adat memaksa pasangan pelanggar khalwat untuk menikah putusan semacam ini tidak tercantum dalam Qanun tetapi sudah banyak dipraktikkan.

Semua ini mengisyaratkan bahwa di satu sisi pengadilan syariah akan menghukum pelanggar khalwat dengan jumlah cambukan tertentu, di sisi lain, peradilan adat yang dijalankan oleh tetua desa juga memeriksa pelanggaran khalwat di desanya masing-masing dengan menjatuhkan berbagai sanksi. selain cambuk) 

kepada para pelanggarnya. Ditegaskan bahwa delik khalwat seringkali menjadi istilah yang begitu luas mencakup khalwat itu sendiri, ikhtilat bahkan zina (zina), dan ironisnya, banyak masyarakat di desa-desa Aceh yang tidak mau membedakannya ketika perbuatan semacam itu. pelanggaran terjadi, dan sebaliknya lebih suka semua jenis pelanggaran ini diselesaikan oleh tetua desa.

Barangkali, seperti yang dikemukakan oleh Mansur dkk, perlu dibuat klarifikasi dalam qanun dengan menetapkan sejauh mana pelanggaran khalwat merupakan bagian dari yurisdiksi peradilan adat dan jenis pelanggaran khalwat apa yang harus diselidiki oleh petugas. dari wilayatul hisbah yaitu 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun