Mohon tunggu...
Sharfina Hafizah
Sharfina Hafizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Langsa

Berikanlah satu informasi walau itu hanya sebuah kabar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat dan Hukum Islam di Aceh Kontemporer

12 Juni 2022   22:23 Diperbarui: 12 Juni 2022   22:53 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 2002, LAKA berubah nama menjadi Majelis Adat Aceh (MAA) atau Majelis Adat Aceh. Tampaknya, Qanun baru ini dibuat untuk menyelaraskan hubungan antara MAA dengan lembaga adat yang baru lebih tinggi, yaitu wali nanggroe. 

Meskipun kedudukannya khusus dan otonom dalam pemerintahan Aceh, lembaga MAA dan ketuanya (sesuai Pasal 9 dan 10 Qanun baru) kini berada di bawah arahan dan memiliki tanggung jawab untuk melapor kepada wali nanggroe. Alih-alih menghidupkan kembali institusi uleebalang yang menguasai dan memimpin formalitas adat, Qanun tampaknya telah menugaskan MAA sebagai penerus baru untuk menjalankan apa yang seharusnya diorganisir oleh uleebalang.

Memberdayakan Adat

Pemberdayaan Adat Menyusul berlakunya Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, otonomi khusus Aceh atas agama dan juga adat diselesaikan. Pada tahun 2008, dua Qanun tentang adat disahkan; satu berurusan dengan pembinaan hidup dengan adat dan ritual adat (Qanun 9 tahun 2008) 

dan yang lain berfokus pada lembaga adat (Qanun 10 tahun 2008). Qanun tersebut berusaha untuk memasukkan norma dan lembaga adat di Aceh untuk memainkan peran kunci dalam proses pemerintahan dan untuk memungkinkan pemangku kepentingan adat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan di Aceh pada umumnya dan dalam pelaksanaan hukum Islam pada khususnya.

Organisme Birokrasi

Organisme Birokrasi Dinamika sosial dan politik Aceh dalam dua dasawarsa terakhir mengungkapkan fakta menarik tentang bagaimana lembaga mediasi adat di Aceh akhirnya berubah menjadi lembaga adat itu sendiri. Menurut Qanun terkait adat, MAA diberi wewenang untuk mengkoordinasikan dan mengatur delapan lembaga adat, yang sebagian besar berbasis dan beroperasi di tingkat desa.

Kedelapan lembaga itu antara lain: Tuha peut (Badan Permusyawaratan Desa dengan empat anggota), Tuha lapan (Badan Permusyawaratan Desa dengan delapan anggota), Keujruen blang (Sesepuh yang bertanggung jawab atas urusan persawahan), Panglima laot (Sesepuh yang peduli dengan masalah). perikanan dan bahari laut), Pawang glee (seorang tetua yang menjaga hutan dan lingkungan), Peutua seneubok (seorang tetua yang menjaga tanah dan pertanian), Haria peukan (seorang tetua yang mengelola pasar tradisional), dan Syahbanda (seorang tetua yang menguasai dermaga).

Selain kewenangan ini, MAA telah ditugaskan untuk bertanggung jawab untuk mempromosikan ritual adat dalam pernikahan serta proses rekonsiliasi; mendidik masyarakat tentang adat melalui sekolah, seminar dan lokakarya; penyebarluasan informasi adat melalui media cetak dan elektronik; dan menegakkan peradilan adat untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak dalam rangka pelaksanaan syariat Islam.

Dengan semua tugas tersebut, MAA melalui cabang-cabangnya baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan tidak hanya memfasilitasi revitalisasi adat dalam banyak hal, tetapi juga telah menstandarkan praktik adat seperti apa serta lembaga-lembaganya yang dapat diterima di Aceh.

Singkatnya, sebagai badan negara yang bertanggung jawab atas norma-norma adat dan lembaga-lembaganya, MAA telah berubah menjadi birokrasi hierarkis yang mengatur dan mengawasi semua hal yang berhubungan dengan adat di seluruh provinsi. Legislasi Qanun tentang adat, bagaimanapun, tidak serta merta diterjemahkan ke dalam penguatan MAA sebagai badan provinsi yang mengatur adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun