Mohon tunggu...
Seto Galih Pratomo
Seto Galih Pratomo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis - Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Anggota Parlemen Remaja DPR-RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setahun Pelemahan KPK, Mustahil Indonesia Bebas Korupsi?

21 September 2020   08:29 Diperbarui: 21 September 2020   08:36 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari paparan tersebut bisa dilihat bahwa tindak pidana kasus korupsi di Indonesia yang sangat menghawatirkan. Namun negara tidak serius dalam menanganinya. Sudah banyak kerugian negara dan rakyat Indonesia akibat dari korupsi. Uang negara dan rakyat amblas dibawa kabur para koruptor, namun disisi lain negara terus menghutang ke luar negeri yang semakin membengkak. Sampai kapan Indonesia terus begini yang mana kasus korupsi tidak ada habis-habisnya. 

Bisa dikatakan korupsi seperti budaya di Indonesia ketika terus dibiarkan. Revisi UU KPK tidak memberikan dampak positif bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia malah terkesan membela para koruptor untuk memuluskan agendanya. Hal ini terbukti dengan tidak terdengarnya penangkapan kasus korupsi dilembaga-lembaga negara termasuk anggota DPR. 

Sebelum adanya revisi UU No. 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diketahui pimpinan DPR RI, Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR RI tertangkap KPK atas tindak pidana korupsi. Namun hal tersebut tidak terdengar lagi saat ini, tikus-tikus kantor bebas berkeliaran tanpa risau akan menangkapan. 

Dengan memperingati 1 tahun pelemahan KPK ini, diharapkan negara lebih serius lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia yang terbukti dengan adanya UU KPK yang baru tidak memiliki dampak positif, maka perlunya UU tersebut untuk dicabut atau direvisi atas pasal-pasal yang terindikasi melemahkan KPK dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

Maka dari perlunya seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap kasus korupsi di Indonesia ini termasuk para mahasiswa. Sebagai contoh salah satu universitas di Indonesia yang menyerukan akan pentingnya sebuah lembaga pemberantasan korupsi agar kasus korupsi di Indonesia bisa dikendalikan yaitu Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengajak seluruh rakyat dan mahasiswa Indonesia untuk seruan aksi dalam peringatan 1 tahun pelemahan KPK. 

Hal ini ditujukkan kepada mahasiswa baru FH-UII dalam ospeknya yang diberi nama Pekan Raya dan Silaturahin Pengenalan (Peradilan) secara daring pada 19-22 September 2020 yang menyerukan aksi "Setahun Memperingati Pelemahan KPK" yang mewajibkan pesertanya untuk membuat vidio orasi dan diekspos ke media sosial pribadi sebagai wujud generasi yang peduli akan pembangunan negeri. 

Dengan semua partisipasi masyarakat Indonesia dalam memerangi korupsi di Indonesia, semoga kelak Indonesia bebas akan korupsi, jika semua lapisan masyarakat serius menanganinya khususnya lembaga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun